Nia Ramadhani Angkat Bicara Setelah Ditangkap Akibat Kasus Narkoba

Nia Ramadhani Angkat Bicara Setelah Ditangkap Akibat Kasus Narkoba
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie dihadirkan ke hadapan pers di Mapolres Jakarta Pusat (Antara)

Analisadaily.com, Jakarta - Nia Ramadhani yang ditangkap polisi akibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu akhirnya angkat bicara.

Saat dihadirkan untuk memberi keterangan pers di Mapolres Jakarta Pusat, perempuan berusia 31 tahun itu mengatakan seharusnya dia memberi contoh yang baik bagi anak-anak dan orang di sekitarnya.

Nia Ramadhani menyadari perbuatannya mengkonsumsi narkoba bukan perilaku terpuji dan tidak patut dicontoh orang lain.

"Saya, Nia Ramadhani Bakrie, mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji di sekitar saya. Saya sadar, seharusnya saya memberi contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang-orang di sekitar saya," kata Nia, dilansir dari Antara, Sabtu (10/7).

Dalam keterangan pers tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menghadirkan ketiga tersangka. Selain Nia dan suami Ardiansyah Bakrie (42), tersangka lainnya ialah sang sopir berinisial ZN (43).

Wanita bernama lengkap Ramadhania Ardiansyah Bakrie (31) tersebut terisak saat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar, terutama saat menyebutkan nama ketiga anaknya, yakni Mikhayla, Mainaka dan Magika Bakrie.

"Saya berharap melalui pernyataan saya ini, saya bisa dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya, dari semua pihak, terutama yang saya kasihi, orang tua saya dan seluruh keluarga besar, terutama anak-anak saya, Mikhayla, Mainaka dan Magika," ucap Nia.

Nia pun berjanji akan bersikap kooperatif terhadap segala proses hukum yang berjalan.

Sebelumnya, anggota Polres Metro Jakarta Pusat menangkap ketiga tersangka, serta menyita barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu alat hisap (bong) di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi