Langkat PPKM Level 3, Larangan Hajatan dan Penutupan Objek Wisata Diperpanjang

Langkat PPKM Level 3, Larangan Hajatan dan Penutupan Objek Wisata Diperpanjang
Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin, dan Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, saat Rakor Penanganan Covid-19 Kabupaten Langkat, di ruang rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (12/8). (Analisadaily/Hery Putra Ginting)

Analisadaily.com, Stabat - Akibat meningkatnya level PPKM di Kabupaten Langkat, dari level 2 ke level 3, penyelenggaraan hajatan saat ini masih dilarang, termasuk juga objek wisata juga masih ditutup.

"Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata saat ini masih berlaku, sebab meningkatnya level PPKM di Langkat dari level 2 ke level 3," kata Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin, pada Rakor Penanganan Covid-19 Kabupaten Langkat, di ruang rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (12/8).

Sebab, sebut Indra, masih ada zona merah di empat kecamatan, yakni Kecamatan Sei Lepan, Kuala, Babalan, Hinai, dan Kecamatan Stabat. Jadi dianggap perlu pemberlakuan perpanjangan pembatasan, serta untuk tidak melaksanakan hajatan, dan masih ditutupnya objek wisata.

"Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata diperpanjang sampai waktu belum ditentukan," pungkasnya.

Sekda juga menyampaikan, para pengusaha dan pelaku wisata akan dikumpulkan untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan Covid-19.

Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, akan mendirikan pos penyekatan di Tugu Keris perbatasan Kecamatan Stabat dengan Binjai, kemudian pos di Kecamatan Kuala, tepatnya di Tugu Durian Mulok, untuk pembatasan antara Kecamatan Selesai dan Kuala.

Selain itu, sambung Kapolres, pendirian pos pembatasan di Desa Sei Karang, Kecamatan Stabat, dan juga perbatasan Aceh-Sumut, posnya di Kecamatan Besitang.

"Pos ini untuk mengurangi masuknya warga luar Langkat. Sebab banyaknya penyumbang Covid-19 dari luar Langkat yang berkunjung di Langkat, khususnya objek-objek wisata," tandas Danu.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi