Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling hingga Kulit Harimau Hasil Kejahatan Satwa Liar Dimusnahkan

Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling hingga Kulit Harimau Hasil Kejahatan Satwa Liar Dimusnahkan
Ratusan Kilogram Sisik Trenggiling hingga Kulit Harimau Hasil Kejahatan Satwa Liar Dimusnahkan (Analisadaily/Reza Perdana)

Analisadaily.com, Deli Serdang — Kementerian Kehutanan bersama sejumlah instansi penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait resmi memusnahkan ratusan kilogram sisik trenggiling beserta berbagai bagian tubuh satwa liar dilindungi yang merupakan barang bukti kejahatan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan yang dilangsungkan di Deli Serdang, Sumatra Utara, ini mencakup 779 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), satu lembar kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus), tiga pasang tanduk serta satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), tanduk rusa, tanduk kijang, hingga 27 karung kulit ular dari berbagai jenis.

Langkah tegas ini dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Aturan tersebut mengatur pemusnahan bagian tubuh satwa yang berisiko membawa bibit penyakit atau mengalami kerusakan, guna memastikan setiap tindakan penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan dari sisi status hukum, kondisi fisik, maupun potensi risiko kesehatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat krusial untuk memperkuat pencegahan sejak dari tingkat tapak sebelum satwa-satwa berharga Indonesia menjadi korban perburuan dan perdagangan ilegal.

Menurutnya, temuan ratusan kilogram sisik trenggiling dan bagian tubuh satwa lainnya menunjukkan betapa seriusnya ancaman terhadap keanekaragaman hayati tanah air.

"Ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya," tegas Januanto, Kamis (5/11/2026).

Ia juga menambahkan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat jajaran Polisi Kehutanan hingga mencapai 70 ribu personel merupakan strategi penting dalam meningkatkan perlindungan hutan dan satwa liar, dengan target penguatan hingga 21 ribu personel pada tahun 2027 mendatang.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap upaya konservasi dan perlindungan spesies terancam punah agar kelestariannya tetap terjaga di alam.

"Satwa liar merupakan unsur penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, perlindungannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Pemusnahan ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan bahwa hasil kejahatan terhadap satwa liar tidak kembali beredar dan tidak lagi mengancam kelestarian spesies yang dilindungi," ungkap Novita.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Andi PM Yusmanto AM, menyoroti pentingnya pengawasan karantina yang ketat guna membentengi wilayah dari potensi penyebaran penyakit sekaligus memberantas sindikat penyelundupan satwa liar dilindungi.

"Perdagangan ilegal satwa liar, terlebih jenis yang dilindungi, tidak hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit. Karena itu, kami terus memperkuat deteksi dini, pemeriksaan karantina, dan pengawasan lalu lintas satwa serta produk hewan, khususnya di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran. Sinergi dengan Kementerian Kehutanan, kepolisian, bea cukai, dan instansi terkait menjadi kunci untuk mencegah penyelundupan, melindungi kesehatan hewan dan masyarakat, serta mempersempit ruang gerak perdagangan ilegal satwa liar dilindungi," ujar Andi.

Kegiatan pemusnahan ini turut didukung oleh Proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi Sectors Engagement (LEVERAGE) di bawah naungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, pemerintah berharap kapasitas penegakan hukum dan koordinasi antar-lembaga semakin tangguh dalam mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan satwa liar demi menjaga warisan hayati Indonesia secara berkelanjutan.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi