Inisiator Pesta Narkoba di Kisaran, MAB dan BG

Inisiator Pesta Narkoba di Kisaran, MAB dan BG
Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, sedang menanyai penyuplai ekstasi saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (13/8). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, memaparkan inisiator pesta narkoba di sebuah Karaoke di Asahan, yang melibatkan 17 orang, termasuk 5 diantaranya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara.

"MAB dan BG ini otak dari kegiatan pesta narkoba tersebut. MAB dan BG menghubungi kawan-kawan dari berbagai daerah seperti Medan, Labura serta perempuan dari Kisaran," papar Putu saat konferensi pers di Mapolres Asahan, Jumat (13/8).

Kelima anggota DPRD Labura itu, yakni Jainal Samosir (JS) sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, Pemberianto Gultom (PG) sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura.

Lalu, M Ali Borkat (MAB) sebagai Ketua DPC PPP Labura dan anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan (KP) sebagai anggota Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan (GK) sebagai anggota Fraksi PAN.

Kemudian, BG, Hari Irawan warga Labura, ED, FR masing-masing warga Medan. Sedangkan lima lagi berasal dari Kisaran, TP, PM, EY, ZH dan ARS sebagai penyuplai narkoba.

Sebelumnya, Polres Asahan menetapkan 14 orang tersangka dari 17 orang yang ditangkap saat pesta narkoba di karoke. Kata dia, tiga orang dipulangkan ke rumah orangtuanya.

"Ada tiga orang wanita yang tes urinenya negatif. Kami pulangkan ke rumah orantuanya," ujar Putu.

Dia lanjut mencertikan, penetapan tersangka ini sudah berdasarkan aturan dengan melibatkan BNNP Sumut, BNN Asahan dan Kejaksaan Asahan.

Masih kata Putu, penyuplai ekstasi sekaligus penyedia lokasi untuk pesta narkoba kepada ke 17 orang tersebut sudah ditangkap, yaitu ARS. Hasil perkembangan, pelaku memesan ekstasi kepada ARS sebanyak 16 butir untuk dikonsumsi di tempat karaoke.

"ARS kita tetapkan tersangka. Jadi total keselurahan tersangka yang kita tetapkan ada 15 orang," ujarnya.

Ketika ditangkap, petugas menemukan ekstasi tiga butir sisa pakai dari 16 butir yang dipesan ke ARS.

14 tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1, jo 132 ayat 1subsider pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang nomor 35 tahun 2009 jo pasal 55-56 KUHP jo pasal 131 undang-undang nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan ARS melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 jo pasa 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 jo pasal 55-56 KUHP.

"Pelaku pesta narkoba dan penyuplai kita terapkan dengan pasal yang berbeda," tambahnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi