Viral Tudingan Bandar Sabu Dilepas, Polres Asahan Klarifikasi: EN Direhab Bukan Dibebaskan

Viral Tudingan Bandar Sabu Dilepas, Polres Asahan Klarifikasi: EN Direhab Bukan Dibebaskan
Gambar Karikatur ilustrasi: AKP Gunawan Efendi (Kasat Narkoba) didampingi Ipda Dody Franky memberikan klarifikasi kasus EN di Mapolres Asahan. (Analisadaily/istimewa )

Analisadaily.com, Kisaran - Sebuah video pernyataan warga Dusun I Desa Rahuning Satu, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, viral di media sosial dan menyebut Polres Asahan melepas bandar sabu. Polres Asahan membantah dan memastikan terduga berinisial Dimas Kesuma alias EN tidak dibebaskan, melainkan direhabilitasi.

Video TikTok berdurasi 4 menit 56 detik dengan watermark @faktualnewscom itu menampilkan seorang pria yang mengaku kecewa atas kinerja Polres Asahan. Ia menyebut masyarakat Rahuning Satu bersama Polsek Pulau Raja telah menangkap terduga bandar sabu EN pada 8 September 2026 dengan barang bukti kuat, namun justru dibebaskan pada 16 September 2026.

"Barang bukti sudah cukup sudah kuat, sudah ada barang bukti diserahkan dibawa ke Kapolsek EN untuk segera menjadi barang bukti dan untuk segera dijadikan tersangka, ternyata sampai di Kapolres dibebaskan," ujar pria dalam video tersebut.

Dalam video itu ia juga melontarkan tudingan adanya suap dan meminta Kapolda Sumut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Presiden turun tangan.

Menanggapi video tersebut, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Efendi didampingi KBO Narkoba Ipda Dody Franky memberikan klarifikasi.

AKP Gunawan menjelaskan kronologi penangkapan di sebuah gubuk di lokasi kejadian. Pada saat penangkapan, yang ditemukan melekat pada diri EN hanya satu plastik klip kecil sabu dengan brutto 0,18 gram. "Sedangkan di sekitar lokasi gubuk ada ditemukan juga sembilan klip yang diduga narkotika jenis sabu," kata Gunawan, Senin (28/9/2026).

Menurutnya, sembilan klip yang ditemukan di sekitar Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) tidak bisa serta-merta ditetapkan sebagai milik EN tanpa bukti kepemilikan yang sah. Saksi-saksi termasuk dari Polsek yang ikut gelar perkara awal membenarkan hal tersebut. Di lokasi juga ditemukan alat isap bong dan mancis yang lazim digunakan untuk menghisap sabu.

Setelah gelar perkara awal, penyidik menaikkan status ke penyidikan dengan dugaan EN sebagai pemilik satu klip tersebut. Kemudian pada gelar perkara lanjutan tanggal 11 September 2026, status EN ditetapkan sebagai penyalahguna atau pengguna, bukan bandar.

Hasil gelar tersebut, EN dikirim ke BNN Kabupaten Asahan untuk asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kejaksaan, RSUD, penyidik BNN, dokter psikiater BNN Asahan, dan Kepala BNN Asahan. "Termasuk saya selaku KBO salah satu tim asesmen terpadunya," ujar Ipda Dody Franky.

Hasil TAT merekomendasikan rawat inap tiga bulan terhadap EN. Rekomendasi itu ditindaklanjuti Polres Asahan dengan mengirimkan EN ke Panti Rehab Amanah di Sungai Silau, Kecamatan Buntu Pane.

"Polres tidak pernah melepaskan dia. Yang ada itu Polres mengirimkan ke BNNK Asahan untuk dilakukan asesmen. Rekomendasi dari asesmen rawat inap tiga bulan di panti rehabilitasi yakni panti Amanah yang ada di Sungai Silau. Jadi posisi terakhir setelah kami itu di Panti rehab Amanah," tegas Gunawan.

Ia menambahkan, proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan keberadaan EN saat ini menjadi tanggungjawab pihak panti rehab.

(ARI/DEL)

Baca Juga

Rekomendasi