Ketua DPRK Atam Suprianto memandu pengucapan sumpah jabatan anggota PAW DPRK Aceh Tamiang, Jumat (13/8). (Analisadaily/Dede Harison)
Analisadaily.com, Kuala Simpang – Pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK Aceh Tamiang Partai Demokrat dari Alm Syamsul Bahri kepada Dody Fahrizal tanpa dihadiri Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang.
Informasi diperoleh, kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut ternyata tidak diundang dalam rapat paripurna pengucapan sumpah PAW anggota DPRK Aceh Tamiang sisa masa jabatan 2019-2024 yang digelar di ruang Sidang Utama, Jumat (13/8).
Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim dihubungi, Sabtu (14/8) mengatakan, hingga menjelang pelantikan anggota dewan PAW pihaknya tidak menerima undangan dari Sekretariat DPRK.
“Enggak ada. Itulah saya cek-cek juga ke kantor tanya Kasubag Umum memang enggak sampai undangan ke kami,” kata Ishak.
Ishak menuturkan, memang secara aturan tidak ada keharusan DPRK mengundang lembaga KIP menghadiri PAW. Tapi secara etika Ishak Ibrahim menyayangkan setingkat pelantikan PAW, lembaga yang mengurusi masalah politik ini malah tidak diundang.
“Dulu waktu pelantikan Pak M Nur (Wakil Ketua) yang juga dilantik sendiri tapi kami ada diundang,” katadia.
Diakui sehari sebelum pelantikan PAW DPRK Aceh Tamiang, ia telah mendapat info dan mengira seluruh Komisioner akan diundang. Merasa penasaran dia pun memastikan tanya kepada petugas kantor KIP hingga dua kali terkait undangan tersebut.
“Terakhir saya cek habis salat Jumat tidak ada surat undangan masuk. Maksudnya kalau ada undangan kami bisa terus siap-siap menghadiri acara,” ujarnya.
Padahal sebelumnya ia dilibatkan mengurus verifikasi nama calon pengganti PAW berdasarkan surat DPRK Tamiang dengan lampiran surat dari Parpol Demokrat mohon pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRK sehubungan meninggalnya anggota Komisi I DPRK Atam, Syamsul Bahri.
“Jadi setelah kami verifikasi nomor dua suara terbanyak di Pemilu yaitu Dody Fahrizal. Kami juga pergi ke rumah Alm Syamsul Bahri di Pulo Tiga dan ke Kantor DPD Partai Demokrat Aceh Tamiang. Parpol menyatakan bahwa Dody Fahrizal masih memenuhi syarat di Partai Demokrat,” pungkas Ishak.
Tidak hanya KIP, ternyata lembaga penting lain seperti Panwaslih Aceh Tamiang juga tidak diundang di acara hajatan politik tersebut. Dari pantauan tiga Komisioner Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, Ferry Irawan Nasution dan Lindawati tidak tampak duduk di barisan kursi tamu.
Sesama anggota dewan Aceh Tamiang juga tidak mengetahui kalau ada PAW pada hari Jumat itu.
“Masa ada PAW sih, kapan. Kok enggak ada undangan masuk ke saya, ya. Betul saya tidak tahu, ini saja masih di rumah,” kata salah satu anggota dewan saat dihubungi.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto mengatakan, pelantikan Dody Fahrizal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRK Aceh Tamiang dan Keputusan Gubernur Aceh tentang Peresmian pengangkatan Anggota DPRK Aceh Tamiang.
“Guna menindaklanjuti konsideran memutuskan dari kedua keputusan Gubernur Aceh tersebut maka dalam rapat paripurna kali ini akan dilakukan prosesi pengucapan sumpah saudara Dody sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang sisa masa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah,” kata Suprianto.
Suprianto mengingatkan, sumpah yang akan diucapkan mengandung tanggungjawab, memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945 serta bertanggungjawab terhadap kesejahteraan rakyat.
“Sumpah ini disamping disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir, juga yang terpenting sekali harus diyakini bahwa sumpah yang saudara ucapkan tersebut disaksikan Allah SWT, karena Allah maha mendengar lagi mengetahui apa yang diucapkan dan yang tersimpan dihati. Sumpah ini adalah janji terhadap Allah dan manusia yang harus ditepati,” kata Suprianto.
(DHS/CSP)