Panleg DPRK Aceh Tamiang Belum Paripurna, Diduga Ada Kepentingan Politik

Panleg DPRK Aceh Tamiang Belum Paripurna, Diduga Ada Kepentingan Politik
Ruang Sidang Utama DPRK Aceh Tamiang belum ada aktivitas paripurna AKD Panleg seperti yang dilaporkan hari ini, Rabu (12/1)   (Analisadaily/Dede Harison)

Analisadaily.com, Kuala Simpang – Hingga Januari 2022 lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Panitia Legislasi (Panleg). Akibatnya pembahasan program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022 belum disahkan.

Bahkan dari penelusuran Analisadaily.com, ada sejumlah Rancanagan Qanun (Raqan) baik lama maupun yang baru belum bisa dibahas karena kekosongan Panleg tersebut. Setidaknya ada 9 qanun usulan eksekutif antre untuk dibahas. Belum termasuk qanun inisiatif dewan dikhawatirkan tidak masuk ke Proleg 2022.

Informasi diperoleh, seluruh AKD DPRK Aceh Tamiang sudah berakhir sejak November 2021 atau berdasarkan Tata Tertib (Tatib) dilakukan per tahun. DPRK juga sudah melakukan paripuirna terhadap AKD lainnya yakni, Panitia Musyawarah (Panmus), Panitia Anggaran (Panggar) dan Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Namun, untuk AKD Panleg ditunda paripurna dengan alasan tidak jelas. Beredar isu belum lengkapnya AKD di tubuh DPRK Aceh Tamiang karena masih memperdebatkan soal posisi Ketua Panleg atau kepentingan politik. Padahal seharusnya AKD Panleg langsung di paripurnakan sekaligus bersama kebutuhan AKD lainnya.

Mantan Ketua Panleg DPRK Aceh Tamiang, Rahmad Syafriyal menjelaskan, komposisi AKD Panleg DPRK Aceh Tamiang sudah terbentuk, hanya belum di paripurnakan, karena belum ada pemilihan ketua Panleg baru.

“Pekan ini kalau tidak salah saya ada jadwal Panmus untuk pemilihan Ketua Panleg selanjutnya di paripurnakan,” jelas Rahmad saat dihubungi, Rabu (12/1).

Rahmad Syafriyal sendiri mengaku telah mengundurkan diri dari posisi ketua sejak November 2021. Alasannya karena sudah dua tahun jadi ketua. Selain untuk penyegaran, supaya ada penggantinya di masa 2 tahun mendatang. Meskipun dalam Tatib mengatur paling cepat 2,5 tahun, tapi politisi PBB ini tetap putuskan mengundurkan diri baik dari ketua sekaligus anggota Panleg.

Rahmad tidak menepis seharusnya Panleg DPRK sudah di paripurnakan satu paket dengan Panmus dan Panggar pada November 2021 lalu karena itu juga AKD.

“Tapi saya enggak tahu, ya, mungkin karena persoalan politik, waktu itu ada sisa qanun yang mau dikerjakan atau ada penentuan-penentuan pimpinan baru ya, kita enggak taulah,” sebutnya.

“Sejak saya mengundurkan diri itu dan telah menulis surat penyusunan AKD baru di Fraksi saya kira kan, tugas saya sudah selesai,” sambung Rahmad Syafriyal.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprinto, saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal ini memilih bungkam. Artinya, politisi Partai Gerindra ini belum bisa dimintai tanggapannya tentang kekosongan Panleg.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua I DPRK Aceh Tamiang, Fadlon mengatakan, Panleg sudah terbentuk, namun belum di paripurnakan. Disebut-sebut ada tarik menarik kepentingan posisi ketua, sehingga Panleg DPRK Atam terlambat di paripurnakan, Fadlon tidak membantahnya.

“Mungkin itu salah satu sebabnya,” tulis Fadlon, singkat.

Adapun nama-nama anggota Panleg DPRK Aceh Tamiang yang baru sebanyak 7 orang yakni, Irwan Effendi, Miswanto, Jayanti Sari, Erawati Is, Zulfidar, Salbiah dan Muhammad Irwan.

(DHS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi