Kuasa Hukum Kepala SPPG TSM II Korban Penganiayaan, Farid Faturahman, SH, MH didampingi Vicky Geraldo Adyaksa, SH, MH menunjukkan surat permohonan gelar perkara. (Analisadaily/ yogi yuwasta)
Analisadaily.com, Medan - Korban penganiayaan, HN melalui Kuasa Hukumnya Farid Faturahman Sinaga, SH, MH didampingi Vicky Geraldo Adyaksa, SH, MH minta agar Polrestabes Medan transparan dalam menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan. Meski telah menetapkan satu orang sebagai tersangka, AP namun Tim Kuasa Hukum menilai salah seorang pelaku lainnya, JN juga layak ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua bukti dan saksi sudah jelas. Tapi mengapa hanya satu orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka, AP. Sedangkan seseorang lainnya tidak ditetapkan tersangka. Untuk itu kami minta Polrestabes transparan dalam menangani kasus ini,"ungkap Farid Faturahman Sinaga, SH, MH didampingi Vicky Geraldo Adyaksa, SH, MH, pada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Kecewa terhadap kinerja penyidik Reskrim Polsek Medan Area yang dinilai kurang transparan dalam menangani kasus ini, Tim Kuasa Hukum kembali melayangkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus / Gelar Perkara Ulang.
"Adapun permohonan ini kami ajukan didasari atas keberatan kami terhadap hasil gelar perkara dari Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor, B/321/VII/Res. 1.6/2026/Reskrim tertanggal 17 Juli 2026,"sebutnya.
Tim Kuasa Hukum meyakini kalau pelaku, JN sudah memenuhi unsur 2 alat bukti dan saksi untuk dijadikan tersangka. Untuk itu, tidak ada alasan lagi bagi penyidik untuk tidak menetapkan JN sebagai tersangka.
Lebih jauh, kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban, HN yang juga Kepala SPPG Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai diduga dilakukan oleh tersangka, AP yang merupakan Pengawas Yayasan Rang Minang Asli dan JN yang merupakan Ketua Yayasan Rang Minang Asli. Laporan korban teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Area /Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 1 April 2026, di Polsek Medan Area.
Kejadian bermula saat korban yang diduga difitnah pihak oleh Yayasan tidak terima atas tudingan tersebut. Korban yang merasa tidak terima dan menyangkal tudingan para pelaku sempat beradu argumen. Adu mulut pun tak terhindarkan, tersangka AP yang terpancing emosi langsung mencekik leher korban. Bukan sekali, tersangka, AP bahkan sampai 3 kali mencekik leher korban. Sedangkan pelaku, JN mencolok mata korban dan mengakibatkan mata korban meradang (memerah). Semua peristiwa penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku, AP dan JN terekam jelas dalam kamera CCTV.
"Karena kurangnya transparansi penyidik dalam menangani kasus ini, Tim Kuasa Hukum menduga ada tawar-menawar dalam penanganan kasus ini. Untuk itu kami minta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH agar mengatensi kasus ini dan lebih profesional, juga dikabulkan permohonan gelar perkara khusus"tukasnya.
(YY)