Eks Manager Bisnis Consumer dan Teller BJB Pekanbaru Diadili di Pengadilan Tipikor

Eks Manager Bisnis Consumer dan Teller BJB Pekanbaru Diadili di Pengadilan Tipikor
Eks Manager Bisnis Consumer dan Teller BJB Pekanbaru diadili (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pekanbaru - Eks Manager Bisnis Consumer Bank Jawa Barat Banten (BJB) Cabang Pekanbaru, Indra Osmer Gunawan Hutauruk dan teller, Tarry Dwi Cahya, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (16/8) petang. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana perbankan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar secara virtual. Majelis hakim yang dipimpin Dahlan berada di pengadilan bersama penasehat hukum terdakwa. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, dan kedua terdakwa di Rutan Klas I Pekanbaru.

JPU Resita dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa Indra Osmer secara bersama-sama dengan Tarry Dwi Cahya (dilakukan penuntutan terpisah) pada 13 Oktober 2017 sampai 30 Desember 2017 di Kantor BJB Pekanbaru melakukan perbuatan yang melawan hukum.

"Terdakwa (Indra Osmer) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank," kata JPU, ditulis Selasa (17/8).

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa Indra Osmer melalui penasehat hukumnya tidak menyatakan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Beda dengan Tarry yang mengajukan keberatan.

Majelis hakim mengagendakan sidang eksepsi terdakwa Tarry pada persidangan pekan depan. Sementara untuk Indra Osmer, JPU diminta mendatangkan saksi untuk diperiksa di persidangan.

"Saksi kasus perbankan harus hadir langsung di pengadilan," kata hakim ketua.

Perkara yang menjerat kedua terdakwa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Kedua terdakwa diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana perbankan yang merugikan nasabah Arif Budiman.

Penyidik menahan Indra Osmer sejak medio Juni 2021 sedangkan Tarry tidak ditahan dengan alasan tidak ikut menikmati uang yang diambil dan juga masih memiliki anak kecil. Penahanan Tarry dilakukan saat proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik ke JPU, Jumat (30/7).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan kejadian berawal saat nasabah BJB Cabang Pekanbaru, Arif Budiman, mengetahui telah terjadi pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya tanpa persetujuannya sebagai pemegang rekening. Hal itu dilaporkan ke Polda Riau

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyidik menemukan fakta terjadinya perbuatan melawan hukum dalam proses transaksi sembilan lembar cek mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 3.200.800.000.

Modusnya, Indra Osmer meminta Tarry untuk memalsukan tanda tangan korban pada cek. Kemudian melakukan penarikan dari rekening giro milik korban tanpa verifikasi sebagai syarat formil kelengkapan cek. Selanjutnya uang diserahkan kepada Indra Osmer.

"Tersangka IOG (Indra Osmer Gunawan) dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial memerintahkan tersangka TDC untuk melakukan pencairan cek tanpa izin sepengetahuan nasabah dan menerima uang pencairan cek dari teller tetapi tidak diserahkan kepada yang berhak," jelas Sunarto.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi