561 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi Kemerdekaan

561 Napi Lapas Lubukpakam Terima Remisi Kemerdekaan
Pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Lubuk Pakam (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Sebanyak 561 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubuk Pakam menerima remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76.

Setelah mendapat remisi, sebanyak 16 narapidana dinyatakan bebas dan berhak menghirup udara segar.

Kepala Lapas Lubuk Pakam, Hudi Ismono, didampingi Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib (Portatib), RF Sianturi, menerangkan rincian narapidana yang menerima remisi.

"Sebanyak 561 orang napi yang mendapat remisi bervariasi, yakni 1 bulan untuk 42 orang, 2 bulan untuk 182 orang, 3 bulan untuk 233 orang, 4 bulan untuk 80 orang dan 5 bulan bagi 24 orang napi," jelasnya, Selasa (17/8).

Menurutnya penerima remisi normal sebanyak 344 orang dan remisi umum PP Nomor 99 tahun 2012 sebanyak 217 orang.

"Pemberian remisi kepada narapidana di Lapas Lubuk Pakam adalah bagian dari perwujudan tujuan sistem pemasyarakatan," ungkap Hudi.

Dia mengatakan bahwa remisi diberikan bukan hanya sekadar pemenuhan hak oleh negara kepada para narapidana, tetapi juga apresiasi kepada mereka yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi, mental serta berkelakuan baik selama masa pembinaan.

(KAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi