Rekanan Pengadaan Lembu Sudah Diarahkan Sebagai Pemenang Lelang

Rekanan Pengadaan Lembu Sudah Diarahkan Sebagai Pemenang Lelang
Kasi Intel Kejaksaan Asahan, Josron Malau, didampingi Kasi Pidsus saat memberikan keterangan terkait kasus pengadaan lembu di Dinas PKH Asahan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Terkait pengadaan lembu yang dilaksanakan Dinas Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) Asahan pada tahun 2019 dengan nilai anggaran Rp 1 miliar, salah satu peserta lelang sudah diarahkan oleh dinas sebagai pemenang sejak awal.

Hal itu diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Josron Malau, usai melakukan penahanan terhadap tersangka MS selaku rekanan pemenang lelang.

"Dari hasil pemeriksan yang kami lakukan kepada NS selaku mantan PPK PKH menyebutkan bahwa pengadaan lembu ini sejak proses pelelangan telah mengarahkan kepada CV Bangkit Sah Perkasa sebagai pemenang sehingga panitia pelelangan yang mengetahui hal tersebut sengaja mengabaikan tahapan pelelangan seperti persyaratan pengalaman perusahaan minimal dua tahun," kata Josron Malau.

Pengondisian yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk rekanan sangat bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahkan menurutnya PPK yang dibantu tim teknis dan panitia penerima hasil tidak melakukan pemeriksaan secara detail dan terperinci terhadap lembu yang diserahkan oleh MS.

"Dengan diarahkannya pemenang lelang maka perbuatan tersebut mengakibatkan pembayaran harga atas lembu oleh Dinas PKH Asahan menjadi kemahalan dan terjadinya kerugian terhadap negara, karena tidak spesifikasi di dalam kontrak," ujarnya.

Sementara Zulkarnaen Nasution selaku Kelompok Kerja (Pokja) dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Asahan membantah bahwa pihaknya diarahkan untuk memenangkan perusahan yang sudah ditentukan oleh Dinas PKH sejak awal lelang.

"Arahan itu tidak ada, karena kami pihak UKPBJ tidak pernah bertemu dengan rekanan saat lelang pengadaan berlangsung, kecuali pada tahapan pembuktian berkas baru Pokja bertemu dengan rekanan," ungkap Zulkarnaen Nasution kepada Analisadaily.com, Jumat (20/8).

Dirinya juga mengakui bahwa sudah pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Asahan dalam hal pengadaan hewan ternak lembu tahun 2019 yang sedang mereka tangani.

"Kita sudah diperiksa selama lima kali dan sudah menandatangani berkas hasil periksaan yang dilakukan kejaksaan dan keterangan kami tidak pernah berubah pada saat diperiksa," tegas Zulkarnaen Nasution.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Asahan sudah menetapkan dua orang tersangka, yakni MS selaku rekanan dan NS selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PKH Asahan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak lembu.

"Kita sudah menetapkan MS sebagai tersangka dan langsung kita tahan di rumah tahanan Polres Asahan. Sedangkan NS tidak kita tahan karena dari sisi kemanusiaan yang saat ini sedang hamil," ungkap Josron Malau.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi