Kasus Pengadaan Lembu Sudah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

Kasus Pengadaan Lembu Sudah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan
Tersangka MS didampingi kuasa hukumnya saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Asahan (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sudah melimpah berkas kasus pengadaan ternak lembu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan, Kamis (16/9) mendatang.

"Berkas kasus korupsi pengadaan ternak lembu di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Asahan sudah kita limpahkan pada Rabu kemarin ke PN Tipikor Medan untuk disidangkan," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Asahan, Josron Malau, kepada Analisadaily.com, Senin (13/9).

Menurutnya berkas tersangka yang dilimpahkan yakni MS selaku rekanan dan NS mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Asahan.

"Berkas kedua tersangka ini sudah kita limpahkan begitu juga dengan penahanan tersangka yang mana MS kita kirim ke LP Labuhan Ruku Batubara dan NS masih status tahanan Kota," sebutnya.

Disinggung mengenai apakah bakal adanya tersangka baru dalam kasus ini, Josron mengatakan ada kemungkinan tersangka baru jika para pelaku mau terbuka dalam persidangan.

"Dilihat nanti dari persediaan bagaimana pengakuan tersangka apakah bisa menyeret tersangka baru," ujarnya.

Josron memastikan bahwa pelimpahan kasus ini sudah sesuai dengan aturan penanganan kasus korupsi.

"Waktu pelimpahan ini sudah sesuai dengan aturan korupsi dimana penanganan kasus korupsi ini cepat, hemat biaya serta memiliki kepastian hukum terhadap pelaku," tukasnya.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi