Kasus Asusila, Kakek Berusia 63 Tahun Dihukum 200 Bulan Penjara

Kasus Asusila, Kakek Berusia 63 Tahun Dihukum 200 Bulan Penjara
Ilistrasi (Pixabay/Diegoattorney)

Analisadaily.com, Jantho — Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan vonis hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk RAZ (63), kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandung di tepi pantai Lhoknga, Aceh Besar pada tahun 2020.

RAZ dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, 7 September 2021 di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Humas Mahkamah Syar’iyah, Fadhlia SSy mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni arau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan,” tutur Fadhlia.

Pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam dan perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

Seharusnya sang kakek melindungi cucu kandungnya, ini malah mengekploitasi cucunya untuk nafsu syahwatnya.

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permaianan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” pesan Fadhlia.

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan ini terjadi pada hari Selasa tanggal 4 dan 6 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020 di Gampong Weu Raya Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Seusai melakukan aksi bejatnya sang kakek kerap berpesan kepada cucunya.

“Bek peugah-peugah bak ayah beh, meunyoe ditanyong le mak, pakon saket lubeng, kapeugah keunong bangku gari (Jangan pernah kamu bilang kepada ayahmu, dan jika ditanyakan oleh ibumu bilang sakit bagian kelamin mu kena bangku sepeda)," kata kakek tersebut

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi