Peran Azis Syamsudin Dalam Penyuapan Eks Penyidik KPK

Peran Azis Syamsudin Dalam Penyuapan Eks Penyidik KPK
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin (Detik.com)

Analisadaily.com, Jakarta - Peran Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, terungkap saat jaksa membacakan dakwaan kasus suap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Lalu apa saja peran Azis dalam pusaran suap terhadap AKP Robin Pattuju?

Azis menjadi jembatan penghubung pertemuan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dengan AKP Robin. Pertemuan antara keduanya berlangsung pada Oktober 2020 di Lapas Kelas II A Tangerang, tempat Rita menjalani hukuman.

"Bahwa pada bulan Oktober 2020, terdakwa dikenalkan kepada Rita Widyasari oleh Azis Syamsuddin," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, dilansir dari detik.com, Selasa (14/9).

AKP Robin tak sendiri menemui Rita di Lapas. Dia mengajak seorang pengacara bernama Maskur Husain. Jaksa menyebut Robin memperkenalkan dirinya sebagai penyidik KPK, serta memperkenalkan Maskur sebagai pengacara.

Jaksa menuturkan, Robin dan Maskur meyakinkan Rita kalau mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita. Untuk mengurus itu, keduanya meminta imbalan Rp 10 miliar.

"Dengan imbalan sejumlah Rp 10 miliar dan apabila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset. Maskur Husain menyampaikan bahwa lawyer fee sejumlah Rp 10 miliar tersebut lebih murah daripada yang biasanya dia minta, di mana hal tersebut bisa karena ada terdakwa yang sebagai penyidik KPK bisa menekan para hakim PK dan akhirnya Rita Widyasari setuju memberikan kuasa kepada Maskur Husain," ucap jaksa.

Jaksa juga menyebut Rita menceritakan pertemuannya dengan Maksur dan Robin kepada Azis Syamsuddin.

"Bahwa setelah itu, Rita Widyasari menghubungi Azis Syamsuddin guna menginformasikan komunikasi dirinya dengan terdakwa dan Maskur Husain," jelas jaksa.

Pada 20 November 2020, seseorang bernama Usman Effendi mentransfer uang Rp 3 miliar ke rekening Maskur Husain sebagai pembayaran lawyer fee oleh Rita. Rita juga menyerahkan aset ke Robin serta Maskur Husain.

"Selain itu, Rita Widyasari juga menyerahkan dokumen atas aset kepada terdakwa dan Maskur Husain, berupa 1 unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt 43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No 34, Bandung," ucap jaksa.

Setelah menyerahkan aset-aset tersebut, pada 27 November 2020, Rita Widyasari menandatangani surat kuasa kepada Maskur Husain terkait permohonan PK dan mencabut kuasa kepada penasihat hukum sebelumnya.

Menurut jaksa, sejak Januari hingga April 2021, Rita memberikan uang ke Robin dengan jumlah keseluruhan Rp 60,5 juta ke rekening penampung yang diberikan Robin.

Selain itu, Robin juga disebut menerima SGD 200 ribu atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil AKP Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin. Sebagian hasil penukaran valuta asing tersebut, tepatnya Rp 1,5 miliar, diberikan Robin ke Maskur Husain.

"Bahwa uang yang diperoleh terdakwa dan Maskur Husain terkait kepentingan Rita Widyasari adalah sejumlah Rp 5.197.800.000, di mana terdakwa memperoleh Rp 697.800.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh sejumlah Rp 4.500.000.000," tutur jaksa KPK.

Peran Azis di Perkara Walkot Tanjungbalai

Jaksa KPK menyebut Azis Syamsuddin memperkenalkan Walikota Tebingtinggi non aktif, M. Syahrial dengan AKP Robin. Pertemuan Syahrial dan Robin itu terjadi di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Usai diperkenalkan Azis, Syahrial menjelaskan ke Robin kalau dirinya sedang tersandung kasus di KPK. Syahrial meminta Robin membuat kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemko Tanjungbalai yang sedang dilidik KPK tidak naik ke tingkat penyidikan.

Robin pun menyanggupi permintaan Syahrial. Namun Robin meminta imbalan Rp 1,7 miliar dan disanggupi oleh Syahrial.

"Bahwa terdakwa kemudian membahas kasus-kasus yang melibatkan M. Syahrial dengan Maskur Husain, dan akhirnya mereka sepakat untuk membantu M. Syahrial dengan imbalan sejumlah uang. Akhirnya disepakati antar mereka besaran imbalan adalah sejumlah Rp 1.700.000.000 yang diberikan secara bertahap," kata jaksa.

Namun pada akhirnya total suap yang diberikan Syahrial ke Robin secara bertahap senilai Rp 1,695 miliar. Uang itu kemudian dibagi dengan Maskur Husain. AKP Robin mendapat Rp 490 juta, sedangkan Maskur mendapat Rp 1,205 miliar.

Selain itu, Robin mendapat privilege dari Syahrial, yakni Robin pernah meminjam mobil dinas milik Pemko Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan pelat nomor BK-1216-Q. Peminjaman mobil itu dilakukan sejak 22 Desember 2020 hingga 13 April 2021.

Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Robin memberikan informasi kedatangan penyidik KPK di Tanjungbalai kepada Syahrial. Hal itu bertentangan dengan pekerjaan Robin selaku penyidik KPK.

Robin juga diduga memberi informasi kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai ini ke Azis Syamsuddin dan Syahrial. Robin diduga memberitahu kasus ini naik ke tingkat penyidikan ke Azis dan Syahrial.

Perkara Lampung Tengah

Jaksa menyebut Azis Syamsuddin menghubungi AKP Robin pada Agustus 2020. Azis, menurut jaksa, meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin disebut menyanggupi permintaan Azis dan bekerja sama dengan Maskur Husain, asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing orang, yaitu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Jaksa menyebut Robin meminta uang muka Rp 300 juta. Azis disebut menyanggupi itu.

Setelah uang muka diterima, Robin membagi uang itu dengan Maskur. Robin mendapat Rp 100 juta dan Maskur mendapat 200 juta. Uang itu ditransfer langsung dari rekening Azis pada 3 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Robin menerima uang dari Azis di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jaksel, senilai USD 100 ribu. Uang itu diterima langsung oleh Robin.

"Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," tutur jaksa.

Robin kemudian membagi uang itu, yakni USD 36 ribu ke Maskur Husain di Pengadilan Negeri Jakpus dan menukarkan sisanya sebanyak USD 64 ribu di money changer dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta. Uang hasil penukaran itu lalu Robin berikan sebagian ke Maskur Husain, yaitu sejumlah Rp 300 juta.

Masih pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Robin disebut beberapa kali menerima uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan keseluruhan sejumlah USD 171.900. Uang itu ditukarkan menjadi rupiah dengan senilai Rp 1.863.887.000 dan sebagian uang diberikan ke Maskur Husain, yakni senilai Rp 1,8 miliar.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, Terdakwa dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000," ungkap jaksa.

"Uang tersebut kemudian Terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana Terdakwa memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2.300.000.000 dan USD36.000," imbuh jaksa.

Namun, AKP Robin tidak mengakui ada suap dari Azis Syamsuddin. Dia mengakui suap dari sejumlah orang lainnya.

"Terkait saudara Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado saya tidak terima uang dari yang bersangkutan, kemudian (menerima) dari Ajay sebesar Rp 507 juta, saudara Usman Rp 525 juta, dan Rita Widyasari," katanya dalam persidangan.

KPK Akan Mengusut Aliran Dana dari Azis

KPK mengatakan akan mengusut aliran uang dalam kasus suap AKP Robin yang salah satunya diduga berasal dari Azis Syamsuddin.

"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/8).

Ali mengatakan masyarakat dapat memantau proses persidangan AKP Robin. Hal itu guna transparansi dalam menuntaskan perkara ini.

"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum," kata Ali.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi