Jurnalis Didorong Lebih Peduli Pada Isu HAM

Jurnalis Didorong Lebih Peduli Pada Isu HAM
KontraS Sumut menggelar diskusi isu penyiksaan dan menggunakan kekuatan berlebihan aparat penegak hukum, bersama jurnalis di Berastagi, Selasa (14/9). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Sumatera Utara, menggelar diskusi bersama jurnalis di Karo, Selasa (14/9). Diskusi ini mendorong para jurnalis daerah, lebih peduli terhadap isu-isu hak asasi manusia (HAM).

Staf Kajian KontraS Sumut, Rahmat Muhammad mengatakan, Jurnalis setidaknya memiliki dua peran dalam upaya penengakan HAM. Pertama, peran pendidikan melalui berbagai informasi baik online maupun cetak, yang disajikan kepada masyarakat. Selanjutnya, berperan sebagai pemantauan kinerja pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya.

Kata dia, peran tersebut yang menjadikan jurnalis, tidak ubahnya sebagai pembela HAM atau Human Rights Defenders (HDRs).

“Sebagai pembela HAM maka perlu memiliki pemahaman yang baik soal isu HAM. Dan dalam diskusi HAM dasar kali ini kita fokus pada isu penyiksaan dan penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan,” kata Rahmat.

Menurut Rahmat, penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM, yang paling sering terjadi di Sumatera Utara. Fenomena ini bisa kita ditemukan di lapangan.

Seperti penyiksaan dan penggunaan kekuatan berlebihan. Penyiksaan dilakukan persetujuan pejabat negara yang berwenang untuk suatu tujuan tertentu. Seperti mendapatkan informasi, penghukuman atau intimidasi. Sedangkan penggunaan kekuatan berlebihan biasanya dilakukan saat belum dalam penguasaan negara.

“Penyiksaan adalah bentuk ketidak mampuan negara melakukan penegakan hukum yang humanis, seharusnya proses hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan sudah menggunakan prosedural yang lebih ketat agar penyiksaan tidak jadi," ujarnya.

Dalam perspektif Hak Asasi Manusia, penyiksaan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM yang jelas-jelas dilarang. Bahkan, hak bebas dari penyiksaan merupakan suatu bentuk Hak Asasi yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun.

KontraS Sumut sendiri mencatat sepanjang Juli 2020 - Juni 2021 mencatat 8 Kasus Penyiksaan. Jumlah ini tidak jauh berbeda, dari tahun sebelumnya yang tercatat 9 kasus. Tentu angka ini hanya sebagian kecil, kasus penyiksaan yang terjadi di Sumatera Utara. Mengingat tidak semua kasus penyiksaan yang terjadi di Sumatera Utara dapat terpantau.

“Salah satu output kegiatan ini ya terbentuknya tim monitoring di daerah yang di gawangi oleh para jurnalis," tambahnya.

Hendrik Sertiwan, Jurnalis Kompas TV menyampaikan beberapa kendala yang dialami jurnalis daerah dalam meliput isu-isu HAM, khususnya dalam peliputan kasus–kasus penyiksaan.

Salah satunya, terkait masih kurangnya pemahaman jurnalis mengenai isu HAM. Di sisi lain, masyarakat juga terkadang mendukung praktek-praktek kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

"Khususnya terhadap para terduga pelaku tindak pidana seperti narkoba," kata dia.

Hal lain yang disampaikan peserta diskusi yakni, berkaitan dengan sulitnya para jurnalis di daerah untuk mencari narasumber yang relevan dalam mengungkap isu-isu pelanggaran HAM.

(DIK/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi