PN Stabat Gelar Sidang Putusan Okor Cs

PN Stabat Gelar Sidang Putusan Okor Cs
Sidang di PN Stabat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Stabat - Pengadilan Negeri (PN) Stabat menggelar sidang perkara terdakwa Sri Ukur Ginting Cs alias Okor Ginting Cs dengan agenda putusan secara virtual.

Sidang putusan tersebut dipimpin Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis. Dalam membacakan putusannya di ruang sidang Chandra mengatakan, mengadili terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting terdakwa 1, terdakwa 2 Rosita Beru Ginting, dan terdakwa 3 Pardiyanto Ginting alias Anto, tersebut di atas.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan melawan hukum, memaksa orang lain, supaya melakukan sesuatu dengan memakai ancaman kekerasan terhadap orang itu, sebagai mana dakwaan tunggal secara bersama-sama,” kata hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara. Kepada terdakwa 1 Sri Ukur Ginting alias Okor, selama 1 bulan 15 hari. Terdakwa 2 Rosita Beru Ginting selama tiga bulan, terdakwa 3 selama empat bulan,” lanjutnya.

Kemudian, sambungnya, menetapkan masa penangkapan dan masa penahan telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruh pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa 1 dan 2 tetap berada dalam tahan rumah, dan terdakwa 3 tetap berada dalam tahan Rutan.

Serta menetapkan satu flashdisk berisikan rekaman suara dimusnahkan dan membebani para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing Rp 7.000.

Selanjut As'ad mengatakan, itu tadi putusan Majelis Hakim terhadap putusan ini. Terdakwa dan Penuntut Umum masih mempunyai hak untuk berpikir-pikir selama 7 hari, menerima putusan atau mengajukan banding, sebagaimana ditentukan undang-undang.

Setelah itu As'ad pun mengakhiri sidang putusan, dengan mengetuk palu sebanyak 3 kali.

(HPG/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi