Angka Kemiskinan di Medan Akan Berkurang Jika Perda 5/2015 Diterapkan

Angka Kemiskinan di Medan Akan Berkurang Jika Perda 5/2015 Diterapkan
Haris Kelana saat menggelar acara sosialisasi Perda 5/2015 di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, Haris Kelana Damanik, tidak henti-hentinya mengajak masyarakat untuk bangkit dari keterpurukan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Disampaikannya, salah satu perubahan taraf hidup yang wajib diketahui masyarakat adalah dengan memahami isi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Perda ini terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin,” kata Haris Kelana saat menggelar acara sosialisasi Perda dimaksud di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Senin (20/9).

“Kita berharap kehadiran Perda ini bisa berdampak positif ke masyarakat,” sambungnya.

Haris juga menjelaskan, pada BAB IV Pasal 9 disebutkan setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Kalau berkaca pada isi Pasal 9, sebenarnya angka warga miskin bisa turun. Asalkan pemerintah benar-benar hadir dan menjalankan setiap isi Perda. Saya yakin dan percaya, di masa kepemimpinan Bobby-Aulia warga miskin kota kita akan menurun angkanya,” sebutnya.

Jika di Pasal 9 menjabarkan apa saja hak yang didapatkan masyarakat miskin, Pasal 10 menjelaskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerag (PAD) untuk penanggulangan kemiskinan.

“Pemko Medan juga bisa menggandeng pihak swasta, lembaga pemerintah dan masyarakat perorangan untuk membantu percepatan penanggulangan masyarakat miskin,” ujarnya.

“Sama-sama kita lihat foto copy-an yang saya bagi, pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan per undangundangan yang berlaku,” lanjutnya.

Haris Kelana juga menyebut, setiap warga Medan yang tergolong miskin berhak atas bantuan beras miskin (raskin), terdaftar di BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran, pendidikan gratis selama 12 tahun dan masih banyak manfat positif lainnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi