Dugaan Korupsi Dana BOS, Seorang Kepala Sekolah Ditahan

Dugaan Korupsi Dana BOS, Seorang Kepala Sekolah Ditahan
Kejari Simalungun membawa oknum Kepala Sekolah SMP Negeri I, Dolok Silau, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pematangsiantar, Rabu (6/10). (Analisadaily/Fransius Hartopedi Simanjuntak)

Analisadaily.com, Simalungun - Kejaksaan Negeri Simalungun menahan seorang Kepala Sekolah, HS (56), karena diduga korupsi dana Biaya Operasional Sekolah hingga merugikan negara senilai Rp 214 juta.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau itu kini dititipkan selama 20 hari di LP Kelas II A Pematangsiantar.

Kasi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun, Ratno Pasaribu mengatakan, HS mengelola dana bantuan BOS Afirmasi senilai Rp 214 juta yang bersumber dari APBN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, untuk kebutuhan pribadinya.

Dugaan kerugian negara akibat perbuatan HS menurutnya juga sudah dihitung inspektorat sebagai pengawas Internal Pemerintah (APIP).

"Hasil penyidikan tim kejari Simalungun, uang hasil korupsi, diduga digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadinya," kata Ratno, Rabu (6/10).

Untuk tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 UU No 20 Tahun 2021 junto pasal 31 Tahun 1999 dengan ancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

"Hari ini kami sudah menahan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HS selaku kepala sekolah SMP Negeri 1 Dolok Silau," ujarnya.

Kata dia, HS tidak koperatif selama diminta mengikut tahapan penyelidikan hingga penyidikan.

"Selama mengikuti penyidikan, Kejari Simalungun memberi kesempatan kepada tersangka menggunakan hak-haknya dengan didampingi pengacara. Namun, saat dipanggil sampai tiga kali tidak juga datang," terangnya.

Namun saat ini kejari Simalungun masih menetapkan satu tersangka dan kemungkinan akan didalami lagi oleh tim jaksa penyidik. Kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

(FHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi