Karyawan Travel Ditetapkan Tersangka Pemalsuan PCR di Bandara Kualanamu

Karyawan Travel Ditetapkan Tersangka Pemalsuan PCR di Bandara Kualanamu
Seorang karyawan travel ditetapkan tersangka pemalsuan PCR di Bandara Kualanamu (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Polresta Deliserdang menetapkan seorang tersangka utama kasus pemalsuan dokumen PCR Covid-19 di Bandara Kualanamu.

“Hasil pemeriksaan dari tiga orang yang diamankan, satu orang dijadikan tersangka inisial AD, sedangkan dua orang lagi sebagai saksi,” kata Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait, Jumat (22/10).

Tersangka inisial AD warga Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Tersangka adalah seorang karyawan travel, dijadikan tersangka karena melakukan pemalsuan PCR, dari klinik Jemadi Medan.

“Ia memprint sendiri PCR dari Klinik Jemadi, dengan harga Rp 750 ribu,” terangnya.

Sedangkan modus pemalsuan dokumen ini sudah yang kedua kalinya dilakukan tersangka, pertama tanggal 12 Oktober 2021 dan kedua tanggal 19 Oktober 2021.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus menjelaskan, tersangka dalam modus operandinya mendatangi orang yang hendak berangkat, lalu menawarkan jasa untuk mempermudah sarat perjalanan penerbangan, termasuk pembuatan surat PCR.

“Perbuatan pemalsuan ini sudah dua kali, pertama berhasil, sedangkan keduakalinya berhasil diamankan pihak pengamanan bandara,” terang Firdaus.

Kasus ini berawal dari kecurigaan petugas, di mana surat PCR yang dimiliki penumpang Inisial DNS hanya satu barcode tambah tanda tangan, sedangkan surat terbaru PCR dari Klinik Jemadi memiliki dua barcode tanpa ada tanda tangan.

Tersangka AD mengaku melakukan hal tersebut secara sepontan untuk keuntungan pribadi, dan mengakui sudah dua kali pembuatan surat PCR palsu.

“Saya melakukan secara spontan dan satu bulan ini membuat surat PCR palsu pada penumpang sudah dua kali, dengan harga Rp 750 ribu,” ungkapnya.

Ia juga mengaku melakukan praktek pemalsuan sendiri tanpa dibantu orang lain. Lama pembuatan PCR palsu sekitar 1 jam.

Sebelumnya, tim petugas keamanan Bandara Kualanamu Selasa (19/10) sekitar pukul 15.00 WIB mengamankan 3 orang diduga terlibat pemalsuan dokumen syarat perjalanan terbang, PCR.

Ketiga orang yang diamankan, 1 penumpang dan 2 orang diduga sehari-harinya beraktivitas di Bandara Kualanamu. Masing-masing berinisial DNS, RS dan AD. Diamankan atas kecurigaan petugas di Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu Lantai II (Tempat Validasi KKP).

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi