Kejari Palas Berhasil Hentikan Penuntutan Secara Restoratif Justice

Kejari Palas Berhasil Hentikan Penuntutan Secara Restoratif Justice
Penegakan restoratif justice dalam kasus penganiayaan di Kejari Palas (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) atas perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan seorang polisi berinisial IA (38) terhadap petugas Dinas Perhubungan Palas, HBS (39).

Proses perdamaian berlangsung di Aula Kejari Palas, Kamis (28/10), dihadiri Kejari Palas Teuku Herizal, Kasi Intel Muhardani Budi Septian, Kasi Pidum Kuo Bratakusuma, Kasubag Bin Erwin Efendi Rangkuti dan tokoh masyarakat Fauzan Hamidi Hasibuan.

Kajari Palas, Teuku Herizal, melalui Kasi Intelijen, Muhardani Budi Septian mengatakan, keadilan restoratif ini telah diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 tahun 2020 yang bertujuan menciptakan harmonisasi keadilan di tengah masyarakat.

Septian menjelaskan kronologi perkara itu berawal saat korban HBS bersama rekannya sedang menjalankan tugas mengatur lalu lintas yang macet.

Kemudian IA yang kebetulan lewat, mengucapkan kata-kata yang kurang baik terhadap anggota Dishub yang sedang bertugas itu.

"Saat didatangi korban, pelaku langsung melaga kepalanya ke korban sebanyak dua kali hingga dilerai anggota Dishub lainnya," terang Septian.

Akibat perbuatannya, IA disangkakan pasal 213 ayat (1) dan pasal 351 ayat (1) KHUPidana. Sementara perdamaian itu berdasarkan permintaan maaf kepada korban dan surat perdamaian tanggal 14 Oktober 2021.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi