Berkas Kasus Penipuan Mangkrak, Kuasa Hukum: Oknum Jaksa Minta 'Pelicin'

Berkas Kasus Penipuan Mangkrak, Kuasa Hukum: Oknum Jaksa Minta 'Pelicin'
Kuasa hukum korban, Julianto E Sidabutar, menunjukkan berkas laporan, Kamis (4/11). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Kasus penipuan dan penggelapan uang senilai puluhan juta yang dilakukan William saat ini masih ditangani Kepolisian, dan belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kuasa Hukum korban, Julianto Sidabutar, menilai adanya dugaan oknum jaksa meminta 'pelicin' agar kasus ini bisa menjadi P21. Kata dia, ntuk tersangka Wiliam memang ditahan di Polrestabes Medan.

"Namun berkasnya belum diterima oleh Kejaksaan karena belum P21. Karena diduga meminta pelicin yang kita tidak tahu apa maksud sebenarnya. Pelicin itu diminta oknum jasa. Jadi hingga kini berkas belum juga P21, asik P19 saja. Kalau dari keterangan jaksa kurang lengkap dan lain hal," kata Julianto, Kamis (4/11).

Julianto menceritakan, kasus ini berawal dari laporan korban, yakni Tan A Hua terhadap terlapor William di Mapolrestabes Medan dengan bukti laporan pada tanggal 1 maret sesuai dengan Lp/469/III/2021/SPKT.

"Awalnya, pada tahun 2016 keluarga William ada masalah hukum. Lalu dibantu Tan A Hua dan akhirnya Wiliam ikut korban atas nama tan A Hua dalam hal memegang kendali proyek-proyek yang diberikan korban dengan sejumlah modal mencapi 1.5 M rupiah hingga tahun 2021," ucapnya.

Tapi, Julianto lanjut menjelaskan, seluruh modal tidak kembali kepada korban dan korban menyuruh pelaku di tanggal 12 Januari korban untuk menyetor uang 50 juta ke Bank Sempoerna. Akan tetapi tidak dilakukan sampai tanggal 14 januari, dan diketahui korban hal tersebut.

"Ini lah yang membuat dasar korban melakukan laporan ke Polrestabes medan pada tanggal 1 maret Sesuai dengan Lp/469/III/2021/SPKT," sambung Julianto.

Setelah hasil gelar perkara, kata Julianto bahwa William ditetapkan sebagai tersangka. "Setelah hasil gelar perkara Pelaku Wiliam ditetapkan tersangka Penipuan Penggelapan pada tanggal 18 Juli 2021," terangnya.

Namun Julianto menyesalkan proses hukum di kejaksaan tak juga diterima.

"Jadi hasil penyelidikan, sidik dan lainnya yang dikerjakan polisi disebut belum lengkap. Dan dugaan pelicin ini sendiri sudah diadukan Polisi ke Kejari Sumut atas dugaan ketidak profesionalan," ucapnya.

Julianto menuturkan, Wiliam sendiri kerap melakukan aksi penggelapan uang para korban dengan alasan proyek.

"Tidak hanya satu korban yang kami tangani, namun ada beberapa korban. Hingga kini setidaknya lima orang kami tangani dengan modus penipuan dan penggelapan yang berbeda-beda. Ada juga korban lainnya namun mereka tidak mau melaporkan ini karena takut berurusan dengan hukum," tuturnya.

Atas kejadian ini, ia berharap kasus ini dapat segera dituntaskan.

"Kita berharap jaksa bisa dengan profesional bekerja. Kita meminta keadilan di instansi pemerintah. Jika ini dibiarkan maka kita sangat kecewa dengan ketidak profesionalan oknum jaksa," pungkasnya.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi