Sengketa Lahan, PTPN2 dan Masyarakat Diminta Menahan Diri

Sengketa Lahan, PTPN2 dan Masyarakat Diminta Menahan Diri
Warga masyarakat saat rapat terkait lahan di Mapolresta Deliserdang. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Anggota DPRD Deli Serdang, Rakhmadsyah, meminta semua pihak dapat menahan diri dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terhadap status penguasaan lahan suguhan sekitar 300 hektar, yang dulunya merupakan lahan eks PTPN-2 berada di kawasan Kebun Bandar Klippa atau persisinya di kawasan Desa Dalu X-A, Telaga Sari dan Bangun Sari Kecamatan Tanjung Morawa, yang sudah puluhan tahun dikuasai masyarakat.Hal itu disampaikannya pada wartawan Jumat (5/11).

Dikatakan Rakhmadsyah yang juga Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, apa lagi persoalan ini sedang ada upaya mediasi Kapolres Deliserdang ditandai dengan dilakukan rapat kordinasi antara masyarakat dan intansi terkait di Makopolresta, Rabu (3/11) lalu.

Rapat itu juga menghasilakan tiga rekomendasi penting. pertama, memimta kepada semua pihak agar melakukan mediasi untuk mencapai musyawarah mufakat untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan tersebut.

Kedua, diharapkan semua pihak dapat menahan diri serta mematuhi hukum yang berlaku sebelum adanya keputusan inkrah terhadap status penguasaan lahan tersebut. Dan, yang terakhir, PTPN2 tidak lagi melakukan intimidasi terhadap warga untuk menghindari gesekan-gesekan dimasyarakat yang ujungnya akan mengganggu kondusifitas Kamtibmas di Deli Serdang.

Lebih lanjut dikatakan,Wakil Ketua Komisi 1 DPRD ini, dalam rapat yang juga dihadiri sejumlah pengurus PD - MABMI Deli Serdang juga menyampaikan harapannya agar persoalan ini tetap dipantau pihak kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

"Kita sudah mendengar aspirais masyarakat, bahwa warga sudah menetap dan berusaha di lahan yang sudah mereka huni sejak 1995, yang diklaim PTPN 2 sebagai bagian dari HGU, sementara HGU mereka berakhir pada tahun 2003," bebernya.

Lalu, perpanjangan HGU sampai 2028, terkesan dibuat hanya diatas meja, tidak melihat situasi dimana HGU yang mau diperpanjang sekarang. Karena itu, pantas muncul dugaan, adanya kerjasama dengan pihak ketiga,sehingga PTPN2 mengungkit kembali lahan itu, bahkan mulai memasang batas-batas/ pilar-pilar HGU." sambungnya.

“Kenapa baru sekarang, setelah puluhan tahun masyarakat ada diatas lahan tersebut, baru ribut. Persoalan ini sudah digelar di peradilan tapi dalam status berperkara, jadi tidak boleh PTPN2 seenaknya mengintimidasi, mengeksekusi masarakat yang ada diatasnya,” ujar Rakhmadsyah seraya memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolresta Deli Serdang yang sudah merekomendasikan tiga hal tersebut untuk mengantisipasi konflik masyarakat dan PTPN2 pungkasnya.

Kasubag Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan yang dikonfirmasi Jumat (5/11) terkait hal ini mengaku pihaknya sementara akan berkoordinasi dengan pihak terkait yakni bagian Hukum PTPN2 sembari mempelajari isi dari rekomendasi, dan kalau nanti teryata itu masih HGU akan terus berjalan melaksanakan kinerja. "Ini kan amanah, kalau memang itu HGU tetap dijalankan program" singkatnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi