Bayar Listrik di Awal Bulan Lewat Aplikasi New PLN Mobile

Bayar Listrik di Awal Bulan Lewat Aplikasi New PLN Mobile
Cek meteran listrik (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - PLN UIW Sumut terus mengimbau masyarakat membayar tagihan listrik setiap awal bulan. Hal ini ditujukan agar dapat melakukan pembayaran rekening listrik di awal bulan tanpa menunggu batas jatuh tempo pembayaran rekening listrik.

Senior Manager Niaga dan Management Pelanggan, Chairuddin mengatakan, pengguna listrik pascabayar perlu memperhatikan sejumlah pedoman agar bisa menggunakan listrik lebih nyaman.

Listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah masyarakat memakai listrik terlebih dahulu selama 1 bulan. Pembayaran tagihan bulan November merupakan tagihan atas pemakaian listrik pada bulan sebelumnya.

Bila pembayaran melampaui tanggal 20, maka PLN akan melakukan pemutusan sementara sambungan listrik pengguna pascabayar. Hal tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

“Meskipun dalam SPJBTL telah diatur batas pembayaran tagihan listrik pengguna pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya, namun kami mengimbau untuk melakukan pembayaran di awal bulan,” tuturnya, Selasa (9/11).

PLN melakukan penghitungan tagihan listrik menggunakan hasil pencatatan dan pengecekan fisik oleh petugas PLN terhadap angka kWh meter yang terpasang di rumah masyarakat.

Aplikasi PLN Mobile

PLN Mobile hadir sebagai platform digital unggulan untuk memenuhi semua kebutuhan masyarakat, memberikan kemudahan serta pengalaman layanan listrik yang berbeda. Ini merupakan bagian dari transformasi yang PLN lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik.

Melalui Aplikasi PLN Mobile, masyarakat juga bisa melakukan catat meter mandiri melalui fitur yang tersedia pada tanggal 24 sampai dengan tanggal 27 setiap bulannya.

"Sekarang masyarakat bisa melaporkan langsung angka penggunaan listrik di kWh meternya melalui aplikasi PLN Mobile, selain lebih mudah, juga bisa langsung mendapatkan estimasi tagihan listriknya," katanya.

Bagi yang belum melakukan pembayaran hingga tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah pemakaian, maka akan ada konsekuensi, yakni dikenakan denda biaya keterlambatan dalam tagihan selanjutnya.

“Kami juga mengingatkan, layanan pascabayar saat ini pembayaran rekening listrik sudah dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile dan layanan prabayar juga dapat dilakukan pembelian token listrik mulai dari Rp 5.000. Selain itu melalui aplikasi tersebut, dapat melakukan permohonan Pasang Baru, Penambahan Daya, Penyambungan Sementara, Pengaduan, dan masih banyak lagi. Kini layanan PLN semakin mudah dengan aplikasi PLN Mobile,” tambahnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi