Rekayasa Babi Ngepet, Adam Dituntut 3 Tahun Penjara

Rekayasa Babi Ngepet, Adam Dituntut 3 Tahun Penjara
Adam Ibrahim menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok (Detik.com)

Analisadaily.com, Depok - Adam Ibrahim dituntut tiga tahun penjara terkait kasus hoax babi ngepet yang menyebabkan keonaran di Bedahan, Depok.

Awalnya publik dibuat heboh terkait adanya isu dugaan babi ngepet di Bedahan, Depok, hingga membuat kerumunan. Saat itu viral orasi Adam tentang penangkapan babi ngepet di media sosial.

Adam kemudian mengungkapkan bahwa babi tersebut bukan babi ngepet, melainkan babi biasa yang dibelinya melalui online.

Alhasil, Adam ditetapkan sebagai tersangka kasus hoax babi ngepet dan kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Depok.

Adam Ibrahim didakwa menyebarkan kabar bohong serta menyebabkan keonaran terkait rekayasa isu babi ngepet di Depok. Dia mengarang isu babi ngepet sebagai solusi tentang seringnya warga kehilangan uang.

"Bahwa terdakwa Adam Ibrahim menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa Putri Dwi Astrini, dilansir dari detikcom, Selasa (9/11).

Jaksa mengungkap motif Adam Ibrahim merekayasa peristiwa babi ngepet di Depok. Menurut jaksa, Adam melakukan hal itu karena ingin tenar dan viral di media sosial.

"Bahwa dengan sengaja terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena Terdakwa telah berhasil menangkap seekor babi jadi jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan tersebut," ungkap Putri.

Padahal, lanjut jaksa, peristiwa babi ngepet itu hanyalah akal-akalan Adam Ibrahim sendiri. Adam menyebut babi itu sebagai babi ngepet, nyatanya babi itu adalah babi biasa yang dibelinya secara online.

"Yang sebenarnya seekor babi yang berhasil ditangkap tersebut bukanlah seekor babi jadi-jadian (babi ngepet), melainkan adalah seekor babi hutan hidup berwarna hitam yang terdakwa dapatkan/terdakwa beli secara online melalui media sosial Facebook di Group PASMOR seharga Rp 500 ribu dengan transaksi secara COD (cash on delivery) di daerah Puncak Cianjur," ucap jaksa.

Karena itu, Adam Ibrahim didakwa Pasal 14 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi