Kejari Padang Lawas Tahan Direktur BPR Bina Barumun

Kejari Padang Lawas Tahan Direktur BPR Bina Barumun
Tersangka SL digiring petugas Kejari Padang Lawas (Analisadaily/Atas Siregar)

Analisadaily.com, Sibuhuan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menahan tersangka SL selaku Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Barumun dan SMH selaku Direktur Operasional PT BPR Bina Barumun.

Tersangka SL ditahan akibat melakukan penarikan dana tidak sesuai prosedur dari rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat perbuatan tersangka, nasabah mengalami kerugian hingga Rp 2,6 miliar.

SL mengambil uang dengan cara tarik tunai dan over booking menjadi deposito dengan nama lain tanpa sepengetahuan nasabah yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Teuku Herizal, melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhardani Budi, mengatakan tersangka ditahan atas perbuatannya melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a, b, jo Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Tersangka ditahan untuk mempermudah proses persidangan," kata Muhardani, Kamis (3/2).

Menurutnya SL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sibuhuan. Sedangkan SMH menjadi tahanan kota dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki balita dan adanya permintaan serta jaminan dari kepala desa dan kuasa hukumnya.

(ATS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi