Jantanras Polda Riau Bekuk 9 Jambret

Jantanras Polda Riau Bekuk 9 Jambret
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun didampingi Dir Reskrimum, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kabid Humas,  Kombes Pol Sunarto dan Kajati Riau memperlihatkan barang bukti (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Pekanbaru - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau membekuk 9 penjambret yang telah meresahkan masyarakat. Para pelaku diketahui telah beraksi di 97 tempat kejadian perkara (TKP).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun, didampingi Dir Reskrimum, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kabid Humas, Kombes Pol Sunarto dan Kajati Riau mengungkapkan, Kamis (11/11), kesembilan pelaku yang berhasil dibekuk yakni, OJS (22), FAJ (21), TEN (18), KEV (16), POD (23), TED (20), YOL (18), AND (29) dan HAR (19).

“Kasus pertama terjadi pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 dengan para pelaku dengan inisial OJS (22), FAJ (21), TEN (18), KEV (16), POD (23). Saat itu korban bersama anaknya sedang melintas dengan mengendarai becak di jalan Soekarno Hatta Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai. Tiba-tiba datang 2 orang pelaku OJS dan FAJ langsung rampas 1 (satu) unit HP Redmi korban. Sementara 2 tersangka lainnya TEN dan KEV melakukan back up,” jelas Brigjen Tabana Bangun.

Wakapolda mengatakan, hari itu juga pada pukul 21.00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan melakukan transaksi penjualan ponsel hasil Jambret. Tim Resmob Jatanras Polda Riau membuntuti 2 orang yang diduga pelaku jambret kemudian mengikuti pelaku dari Jalan Nangka menuju Panam, setelah sampai di Panam, yang diduga berhenti di Hotel Mona Panam, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang yang diduga pelaku jambret, dan berhasil mengamankan 1 unit hp beserta 1 orang penadah yaitu POD. Sementara itu dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat warna hitam, 1 unit HP Xiaomi 6 A dari TSK POD dan uang tunai senilai Rp 427 ribu.

Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada Senin tanggal 08 November 2021 sekira pukul 13.30 tim Resmob sedang melintas Jalan Bukit Barisan/depan SD Kusuma, Kecamatan Tenayan Raya , pada pukul 13.50 WIB Tim melihat adanya korban jambret berteriak “jambret”.

“Kemudian tim mengejar pelaku dan mengikuti yang menggunakan sepeda motor bernomor polisi BM 4594 ABB warna hitam pelaku dan tiba di sebuah rumah di Jalan Kereta Api, Kel Tangkerang Selatan, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru,” terangnya lagi.

Pada pukul 14.30 WIB tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mengamankan para pelaku, motor yang digunakan pelaku serta barang bukti yang berupa Handphone merek Xiaomi Note 9 warna ungu. Dua pelaku TED (20) dan YOL (18) beserta barang bukti lainnya dibawa ke Mapolda Riau, selanjutnya Tim menghubungi korban untuk membuat Laporan Polisi di Polda Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ke 3 terjadi pada sabtu tanggal 06 November 2021 sekira pukul 13.30 WIB saat mobil pelapor berhenti di simpang 5 Labersa, korban sedang menelpon dengan kaca mobil dalam keadaan terbuka, tiba tiba datang 2 orang pelaku yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor yang mana salah satu pelaku merampas HP (pelapor), kemudian pelaku langsung melarikan diri,” sambungnya.

Dilanjutkannya lagi, pada hari Senin tanggal 8 November 2021 sekira pukul 14.30 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Curas sedang berkumpul dirumah yang berada di Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kemudian Tim Opsnal bergerak menuju ke TKP melakukan monitoring dan penangkapan terhadap tersangka AND (29) dan HAR (19) di dalam rumah tersangka AND di Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan mengamankan BB berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel, milik korban Nur Laili dan 2 unit helm.

“Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal dari 9 (Sembilan) Tersangka mereka melakukan tindak pidana Curas spesialis Jambret sebanyak 97 TKP. Untuk itu pasal yang diterapkan bagi para pelaku yaitu Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi