Soal Kasus Albert Kang, Pengelola Royal Sumatra Angkat Bicara

Soal Kasus Albert Kang, Pengelola Royal Sumatra Angkat Bicara
Terdakwa penyerobotan tanah Kompleks Royal Sumatra Albert Kang (kaos putih) saat menjalani sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Pengelola Kompleks Royal Sumatra, Victor Jaya Raya menyebut, pernyataan Razman Arif terkait dugaan kasus penyerobotan lahan dengan terdakwa Albert Kang tidak mendasar.

"Apa yang disampaikan beliau itu mengabaikan fakta-fakta yang sudah muncul di persidangan," kata Koordinator Humas PT Royal Sumatra, Landen Marbun bersama Koordinator Keamanan, Thomas Purba, Minggu (14/11).

Disebutkan Landen, berdasarkan hasil sidang lapangan yang dilakukan Majelis Hakim Immanuel Tarigan, terlihat jelas Albert Kang telah melakukan penyerobotan tanah milik Royal Sumatra.

"Jangan giring opini ini kasus perdata, ini murni pidana, penyerobotan tanah itu jelas pidana. Penyidikan kepolisian dalam menangani kasus ini juga sudah profesional, dan berdasarkan fakta. Razman jangan asal bicara," ujar mantan anggota DPRD Medan 4 periode itu.

Thomas Purba meminta Razman untuk tidak mendikte hakim yang menangani perkara tersebut.

"Jangan mendikte hakim. Bahasa-bahasa barbar begitu tidak pantas digunakan di Medan," tuturnya.

Seperti diketahui, Kamis, 11 November 2021, sidang lanjutan kasus penyerobotan lahan PT Royal Sumatra dengan terdakwa Albert Kang. Agenda pembacaan vonis ditunda. Penundaan dilakukan karena terdakwa sakit.

"Kita tunda," kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, sekaligus Majelis Hakim yang menangani perkara.

Razman Arif juga sebelumnya meminta agar hakim tunggal Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis bebas terhadap Albert Kang.

"Ini ranah perdata yang tidak harus dibawa ke pidana. Kami minta hakim bersifat adil dan membebaskan klien kami," tegasnya, saat konferensi pers Sabtu (13/11).

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi