Ilustrasi - Petugas gabungan melakukan razia penegakan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/10/2021). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Hendro Susanto, menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru, sudah sangat tepat.
"Ini tepat sebagai bentuk antisipatif dan hadirnya negara melindungi dan menjaga rakyatnya dari Covid-19," kata Hendro dilansir dari Antara, Kamis (18/11).
Dia yakin, upaya ini sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus Corona yang saat ini mulai terkendali. Hanya saja, Hendro, ingin ekonomi tetap bergerak di tengah kebijakan tersebut.
"Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi yakni wisata dan pusat perbelanjaan," katanya.
Tidak sampai di situ, ia juga berpesan kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, agar segera merespon kebijakan tersebut dengan menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah di Sumut.
"Bagi yang mau cuti di akhir tahun di tunda dulu, serta memperketat penerapan prokes dan tracing, tracking, treatment. Kita menyarankan kiranya pak gubernur melakukan tindakan preventif untuk mencegah kenaikan kasus menjelang dan pasca libur Natal dan Tahun Baru 2022," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.
Kebijakan itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur akhir tahun. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.
(CSP)