Dugaan Korupsi di BTN, Kejatisu Tetapkan 5 Tersangka

Dugaan Korupsi di BTN, Kejatisu Tetapkan 5 Tersangka
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu Bank Plat Merah Cabang Medan.

Dalam perkara ini, PT BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provsu sebesar Rp 39,5 miliar.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, tim menetapkan lima tersangka, diantaranya CS selaku Direktur, PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

"Bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Saat ini, kata dia, kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit," jelas Yos.

Ia menambahkan adapun empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.

"Atas perbuatannya, lima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," tambahnya.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi