UMK Paluta 2022 Diusulkan Sebesar Rp 2.7 Juta

UMK Paluta 2022 Diusulkan Sebesar Rp 2.7 Juta
Sekretaris Daerah Kabupaten Paluta, Burhan Harahap bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM, Siti Awan Lubis, Perwakilan Kadin, Rizali Hadi, anggota DPRD Paluta saat rapat koordinasi, Kamis (25/11). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunungtua - Pemerintah kabupaten Padang Lawas Utara mengusulkan Upah Minimum Kabupaten tahun 2022 sebesar Rp2.768.564,50 per bulan. Usulan nilai UMK berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Daerah kabupaten Paluta yang digelar di aula kantor Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM kabupaten Paluta, Kamis (25/11).

Sekdakab Paluta, Burhan Harahap menyampaikan, penetapan upah minimum kabupaten (UMK) sudah diatur dalam ketentuan undang-undang pemerintah yang berlaku. Dan berharap agar rapat koordinasi penetapan UMK ini dapat berjalan dengan baik dan disesuaikan dengan data serta standar kebutuhan hidup layak tanpa menyalahi aturan yang berlaku.

“Saya harap rapat ini dapat berjalan dengan baik dan dapat menetapkan UMK yang layak dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kepala Dinas Nakerkop dan UKM Paluta, Siti Awan Lubis selaku ketua Dewan Pengupahan Daerah mengatakan, hasil rapat dewan pengupahan daerah Paluta ini nantinya akan menjadi bahan rekomendasi Bupati Paluta untuk mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) Paluta tahun 2022 kepada Gubernur Sumatera Utara.

Lanjutnya, hasil rapat koordinasi tersebut menetapkan UMK Paluta tahun 2022 sebesar Rp2.768,564,50 dan seluruh peserta rapat juga sudah menyetujui besaran UMK tersebut.

Kabid Tenaga Kerja, Budi Hendri Harahap mengatakan, dasar dari kegiatan ini adalah UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan peraturan Menakertrans RI nomor 13 tahun 2012 tentang komponen dan pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak.

Lanjutnya, besaran UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Paluta sebagai bahan rekomendasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai bahan pertimbangan untuk penetapan besaran UMK di Paluta tahun 2022.

“Hasil keputusan bersama dalam rapat, besaran UMK Paluta sebesar Rp 2.768.564,50 dan akan kita laporkan kepada bapak Bupati sebagai bahan rekomendasi atas angka tersebut yang akan kita sampaikan kepada Pemprovsu agar untuk ditetapkan secara resmi setelah disetujui,” jelasnya.

Besaran UMKtersebut disesuaikan dengan data hasil survey beserta gabungan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah terdekat yakni inflasi kota Padang Sidimpuan sebesar 0,06 persen.

Selain itu, kondisi pasar kerja dan perusahaan di daerah Paluta serta kondisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari hasil survey yang sebelumnya dilakukan oleh pihaknya di beberapa pasar yang ada di daerah Kabupaten Paluta juga menjadi dasar dalam penetapan UMK tersebut.

Dengan jumlah UMK tersebut diharapkan pekerja /buruh dapat hidup layak dan sejahtera demi memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya secara wajar dan lebih meningkatkan proses produktivitas untuk kelangsungan dunia usaha khususnya di Kabupaten Paluta.

Rapat koordinasi penetapan UMK Paluta tahun 2022 berjalan kondusif dan seluruh pihak yang hadir menyetujui usulan nilai UMK yang telah disepakati.

Sekedar informasi, UMK Paluta tahun 2021 sebesar Rp 2.767.784,- perbulan dan untuk UMK Paluta tahun 2022 diusulkan menjadi Rp2.768.564,50 per bulan.

(ONG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi