Abyadi Pertanyakan Legalitas Dokter ASN Ternate Praktek di Batubara

Abyadi Pertanyakan Legalitas Dokter ASN Ternate Praktek di Batubara
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, saat memberikan keterangan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara pertanyakan legalitas dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) Ternate berpaktek di Kabupaten Batubara.

Dokter itu Muhammad Rizal Sangaji, staf di Puskesmas Gambesi, Dinas Kesehatan Ternate berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Walikota Ternate pada 26 April 2013.

"Ombudsman akan mempertanyakan soal ini ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara. Itu langkah pertama yang segera kita lakukan," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, Kamis (25/11).

Menurut Abyadi, jika hal itu benar, maka Ombudsman sangat menyangkan perihal tersebut.

"Kita ingin konfirmasi dulu. Mungkin secara formal maupun nonformal. Untuk itu, kita nanti akan memperdalam lewat koordinasi dengan bupati dan pihak terkait," ucapnya.

Jika benar, hal itu merupakan penyimpangan prosedur.

"Dia tugas di Ternate. Ditinggalkan dan bertugas di Batubara. Saya kira itu penyimpangan. Maka dari itu, kita minta Pemerintah Batubara menelusurinya. Kalo itu benar, harus dilaporkan ke Pemerintah Maluku Utara," jelas Abyadi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, drg Wahid Khusyairi, akan menelusuri persoalan tersebut.

"Kalo di rumah sakit umum, Dinas Kesehatan nama tersebut tidak ada. Tapi yang bersangkutan praktek di salah satu rumah sakit swasta di Batubara," kata Wahid.

Ketika ditanya soal izin berpraktek yang disebut-sebut dimohonkan oleh dr Muhammad Rizal Sangaji, Wahid mengatakan, sepanjang yang bersangkutan memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) yang masih berlaku (aktif) dapat dikeluarkan paling banyak 3 Surat Izin Praktek (SIP) untuk melaksanakan praktek di tiga tempat dalam satu kabupaten/kota yang sama atau berbeda, pada provinsi yang sama atau provinsi lain dengan rekomendasi dari organisasi profesi.

"Maka Dinkes akan mengeluarkan rekomendasi untuk izin prakteknya. Hal itu (pengajuan izin praktek) berdasarkan UU No 29/2004 tentang Praktek Kedokteran dan Permenkes 2052/2011 bukan pelanggaran karena tidak ada aturan yang melarang meski dokter ASN tersebut bertugas dari provinsi lain," katanya.

Kemudian, ketika ditanya soal pengajuan pemindahan dari daerah lain, orang nomor satu di Dinas Kesahatan Kabupaten Batubara ini mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Kepala BKD Batubara, Daud yang dikonfirmasi secara terpisah mengatakan bahwa ia juga sudah pernah diwawancarai oleh wartawan perihal status Rizal di Batubara.

"Saya sudah pernah diwawancarai wartawan soal ini. Tapi saya belum baca beritanya. Coba kirimkan," kata Daud.

Kemudian, setelah link pemberitaan di salah satu media online yang memuat pernyataan Kepala BKD Kabupaten Batubara tersebut dikirim, ia (M Daud) malah mengirim kembali link pemberitaan media online yang sama lewat pesan Aplikasi WhatsApp.

Daud selaku Kepala BKD Kabupaten Batubara menyatakan, Rizal Sangaji tidak bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Batu Bara (RSUD BB) tapi di RS Swasta Lasmi Kartika di Kabupaten Batubara.

Selain itu, Daud juga menyampaikan, surat perpindahan tugasnya belum selesai dan itu prosesnya sangat panjang.

(JW/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi