Zarnawi Pasaribu Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Palas

Zarnawi Pasaribu Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Palas
Pelaksana tugas Bupati Padanglawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu (Analisadaily/Istimewa)

Analisaday.com, Sibuhuan - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menunjuk Wakil Bupati Padanglawas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Padanglawas.

Penunjukan Zarnawi sebagai Plt Bupati Padanglawas sesuai Surat Gubernur Sumatera Utara nomor : 132/12201/2021 ter tanggal 24 November 2021 yang ditujukan kepada Wakil Bupati Padanglawas.

Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Padanglawas nomor 180/2140/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal mohon petunjuk penyelenggaraan pemerintahan, laporan hasil observasi langsung oleh tenaga medis dari Rumah Sakit Haji Medan terhadap Bupati Padanglawas Ali Sutan Harahap, tanggal 20 Oktober 2021 menjelaskan, kondisi Bupati Padanglawas mengalami Post Stroke Iskemia dan membutuhkan fokus pengobatan secara medis.

"Terkait dengan hal tersebut dalam rangka keberlangsungan pemerintahan kabupaten Padanglawas, Wakil Bupati Padanglawas melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pelaksana tugas Bupati Padanglawas," kata Edy dalam surat yang ditandatanganinya.

Waktu pelaksanaan mulai berlaku sejak ditetapkan surat gubernur dan sampai pulihnya kesehatan Bupati Padanglawas Ali Sutan Harahap atau adanya keputusan lebih lanjut yang mengaturnya.

Ketentuan tersebut dijelaskan dalam surat Gubernur Sumut, sesuai pasal 65 dan 66 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sekretaris Daerah Padanglawas Arpan Nasution beberapa kali dihubungi tidak ada jawaban.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi