Karyawan PTPN IV Kecelakaan Kerja Dihari Libur

Karyawan PTPN IV Kecelakaan Kerja Dihari Libur
Asisten APK Mashudi memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (6/12). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Mandoge - Karyawan PTPN IV BP Mandoge mengalami kecelakaan kerja di Afdeling 7 pada hari libur dan disinyalir manejemen PTPN IV BP Mandoge melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara serikat kerja yang ada dalam perkebunan tersebut.

Manajer PTPN IV BP Mandoge, Agustian Herianto melalui Asisten APK, Mashudi membenarkan, ada kecelakaan kerja di Afdeling 7 terhdap karyawan bernama Ucok Manuntun Sihotang pada saat waktu hari libur kerja, Minggu (5/12), namun karyawan tersebut sudah di rawat di RS Belimbing.

"Sekarang karyawan itu sudah dirawat di RS Belimbing," kata Mashudi di ruang kerjanya, Senin (6/12).

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada musim panen raya pihak PTPN IV BP Mandoge tidak meliburkan karyawan pada waktu hari libur dikarenakan waktu musim panen sehingga tidak ada waktu libur diberikan demi mengejar target dan dikhawatirkan nantinya buah sawit busuk.

"Inikan musim panen raya sehingga tidak ada waktu libur, begitu juga upah yangberikan secara lebih karena bekerja pada waktu libur sesuai aturan tetang upah," ujarnya.

Disinggung adanya manejemen PTPN IV BP Mandoge melanggar PKB antara Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) yang ada di perkebunan tersebut, khususunya dalam pasal 24 yang menyebutkan, setiap karyawan berhak atas libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Bila diperlukan untuk perubahan atau penukaran atas hari kerja dengan hari libur atau sebaliknya sesuai dengan kebutuhan kepentingan perusahaan maka dapat dimusyawarahkan dengan SP BUN terlebih dahulu minimum empat hari sebelum melaksanakan ketentuan yang berlaku.

Menanggapi kesepakatan tersebut, dirinya mengatakan itu bukan menjadi regulasi, namun si pekerja tersebut bersedia untuk bekerja tidak masalah.

"Kalau si pekerja itu mau bekerja pada waktu libur tidak masalah, sedangkan serikat pekerja itu hanya sebagai wadah untuk menampung aspirasi saja," ujarnya.

Mengenai soal musyawarah untuk memberikan izin terhadap karyawan yang ingin bekerja pada hari libur harus ada persetujuan dari SP BUN, dirinya menyebutkan itu di bagian tanaman.

"Kalau soal musyawarah itu ada di bagian tanaman " ujarnya.

Ketua SP BUN PTPN IV BP Mandoge, Muhammad Siregar saat dikonfirmasi melalui handphone terkait izin bekerja pada waktu libur, dirinya mengatakan bahwa tidak ada memberikan izin kerja kepada karyawan pada waktu hari libur.

"Tidak ada saya berikan izin untuk bekerja pada waktu libur khusus pada hari Minggu semalam," ujarnya.

Dirinya juga mengakui bahwa pihak manejemen PTPN IV BP Mandoge sudah ada melayangkan surat kepada SPBUN, namun surat tersebut tidak ditandatangani olehnya.

"Di dalam aturan dan kesepakatan serikat pekerja dijelaskan bahwa permohonan itu diajukan empat hari sebelum melaksanakannya," ujarnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi