Analisadaily.com, Tanjung Morawa - Petugas Kepolisian Sektor Tanjung Morawa menangkap seorang pelaku pembacokan sopir becak bermotor, Ahmad Safri (36) warga Desa Tanjung Morawa B, Kabupaten Deliserdang.
"Penganiayaan terjadi pada hari Kamis 9 Desember 2021 pukul 15.00 WIB. Saat itu, Enda membawa becak miliknya melintas masuk ke Gang Saudara. Secara bersamaan, pelaku datang dari arah berlawanan dengan berjalan kaki," kata Firdaus dilansir dari Antara, Minggu (12/12).
Pelaku, Firdaus lanjut menceritakan, tanpa basa-basi langsung mengayunkan sebilah parang yang diduga dibawanya ke arah kepala korban. Akibatnya, Enda jatuh dan berlumuran darah.
Meskipun korban berdarah-darah, pelaku tak menghiraukan dan tetap membacokan menggunakan senjata tajam yang dipegangnya.
"Korban mengalami luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri dan jari manis tangan sebelah kanan," tuturnya.
Tidak lama kemudian, warga sekitar melihat kejadian langsung memberikan pertolongan membawa ke Rumah Sakit Rahmat Hidayah untuk dilakukan tindakan medis.
Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menerima informasi adanya kejadian tersebut tiba di lokasi. Lalu dengan gerak cepat mengamankan pelaku.
"Kami selain menangkap pelaku, juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga dipergunakan bersangkutan untuk membacok korban," tambah Firdaus.
(CSP)