Pelaku Pengiayaan Tidak Ditahan, LBH Medan: Mencederai Keadilan

Pelaku Pengiayaan Tidak Ditahan, LBH Medan: Mencederai Keadilan
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Riko Sunarko memberikan keterangan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12). (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Tersangka penganiayaan anak di bawah umur, HSM, tidak ditahan dan hanya wajib lapor. Dalam kasus ini, penganiaya FAL itu disangkakan pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 (Tiga) tahun 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp 72.000.000.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan, secara hukum penyidik pembantu diberi kewenangan untuk menahan sesuai pasal 20 Ayat (1) KUHAP, selanjutnya penahanan dilakukan terhadap perbuatan yang diancam penjara 5 (Lima) Tahun atau lebih sebagaimana pada pasal 21 Ayat (4) huruf a.

Namun, pada pasal 21 Ayat (4) huruf b mengklasifikasikan beberapa tindak pidana yang tetap dapat dilakukan penahanan sekalipun ancaman hukumannya tidak 5 (lima) tahun atau lebih. Salah satunya adalah pasal 351 ayat (1) KUHPidana yaitu tindak pidana penganiayaan.

"Oleh karena itu, dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka tentu mencederai rasa adil dari hukum itu sendiri dan masyarakat," kata Direktur LBH Medan, Ismail Lubis dalam siaran persnya, Senin (27/12).

Kata dia, seharusnya penyidik bisa menghubungkan pasal yang disangkakan tersebut dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana untuk dapat menahan tersangka.

Tentang Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana itu diancam dengan penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, sedangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka ancaman hukumannya paling lama tiga tahun enam bulan.

Artinya secara filosofis Undang-undang No. 35/2014 itu dibentuk untuk memberikan rasa adil dan perlindungan lebih kepada korban dan juga memberikan penghukuman yang lebih berat kepada pelaku.

"Jika Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana saja dapat ditahan apalagi terhadap pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014," tegasnya.

Tentang penangguhan penahanan, penyidik juga punya kewenangan untuk menagguhkan. Secara hukum alasan menangguhkan itu memang diatur jelas. Tapi alasan itu sepenuhnya menjadi subjektifitas penyidik. Oleh karenya sekalipun alasan itu menjadi subjektifias penyidik, seharusnya tidak boleh disalahgunakan.

Kawal Hingga Persidangan

Sebelumnya, Kuasa Hukum korban, Ferdinand Simorangkir mengatakan, akan mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan.

"Kami sebagai kuasa hukum dari keluarga akan mengawal kasus ini mulai dari pemeriksaan dan penyidikan. Harapan keluarga adalah keadilan," kata Ferdinand, Senin (27/12).

Kasus kekerasan yang dialami kliennya tidak boleh hanya dipandang sebagai tindakan kekerasan fisik saja. Korban yang masih berstatus anak di bawah umur harus dipandang sebagai pihak yang dilindungi termasuk psikisnya.

Karena itulah, ia akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan nantinya.

"Kami akan benar-benar mengawal kasus ini mulai dari tingkat penyidikan sampai ke tingkat penuntutan agar membawa keadilan. Marwah dan martabat dari adik kita yang menjadi korban ini harus kembali terpulihkan," tegasnya.

Keluarga korban juga meminta polisi menghukum tersangka sesuai dengan aturan.

"Saya ingin, hukuman untuk tersangka sesuai aturan yang berlaku," kata ibu FAL, Sri Trisna di hadapan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat paparan, Sabtu (25/12) pekan lalu.

Riko mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (24/12) malam. Petugas menangkap tersangka di sebuah kafe di daerah Johor. HSM ditangkap setelah Polrestabes Medan menerima laporan dari orang tua.

"Dari laporan itu, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka. Kita mengumpulkan CCTV dan saksi-saksi yang melihat, kemudian kita mendapatkan informasi terkait dengan identitas pelaku dan berhasil kita tangkap," tutur Riko.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) jo 76 C UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72 juta," tegasnya.

Kejadian tersebut pada Kamis (16/12) petang di depan minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Dari video yang beredar, awalnya FAL memarkirkan kendaraannya persis di depan pintu masuk Minimarket.

Tak lama berselang, satu unit mobil datang dan berhenti di belakang sepeda motor, yang kemudian tampak menabrak bagian sayap sepeda motor.

FAL kemudian keluar dari Minimarket. Karena kendaraannya tak bisa keluar terhalang mobil, ia melihat ke arah mobil berhenti. Tak disangka, seorang pria berbaju putih yang diduga pengemudi mobil menghampiri dan langsung menampar, memukul, dan menendangnya.

Pegawai minimarket yang melihat pemukulan itu mencoba melerai hingga akhirnya, warga sekitar ramai datang pelaku lalu pergi meninggalkan lokasi.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi