Rudy Bantah Memulai Perkelahian dengan Tetangga

Rudy Bantah Memulai Perkelahian dengan Tetangga
Rudy (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Rudy membantah tuduhan dirinya yang memulai perkelahian dengan tetangganya, Darwin, pada Minggu (9/1) pukul 10.00 WIB, di Kompleks IVORY, Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Menurut cerita Rudy, rumah Darwin tidak jauh dari rumahnya, dan hanya berjarak 3 rumah saja. Pada hari itu dirinya hendak keluar rumah ingin mencari sarapan bersama istri dan anak lelakinya.

Ketika mengeluarkan mobilnya dari halaman rumah, terdengar klakson panjang yang dikendarai Darwin serta istrinya, Tina, dan kedua anaknya yang juga berada di dalam mobil. Sontak, Rudi yang bersama keluarga di dalam mobil terkejut mendengar suara klakson berbunyi panjang.

Dari pengakuan Rudy, sang tetangga turun dari mobil dengan emosional. Rudy pun turun dari posisi kemudi (driver).

"Saya langsung dimarahi dan dimaki oleh suami istri itu. Bahkan, istrinya meludahi wajah saya yang sedang emosi," beber Rudy, Selasa (11/1).

Cekcok adu mulut pun terjadi. Sementara istri dan anak Rudy masih berada di dalam mobil, agar tidak ikut terpancing emosi. Rudy yang awalnya masih bersabar, ketika menerima pukulan tangan dari Darwin di wajahnya, sontak emosi tersulut.

Rudy merasa diperlakukan tidak wajar. Bahkan istri Darwin ikut juga memukulnya pakai ember bekas cat 25 Kg ke arah kepala dan wajah berkali-kali. Merasa tak terima dikeroyok, Rudy melakukan pembelaan diri dengan melawan dan mengambil Buttom Stick (alat pemukul) dari bawah kursi mobilnya.

Perkelahian tak terhindarkan antara Rudy dan suami istri tersebut. Hingga akhirnya keduanya mengalami luka-luka. Oleh tetangga sekitar dilerai perkelahian.

Rudy yang didampingi kuasa hukumnya, Surya Adinata, mengaku, dalam insiden tersebut anak lelakinya yang berusia 9 tahun sempat diperlakukan tak senonoh oleh Darwin.

"Si Darwin sempat menghampiri ke mobil dan menarik kerah baju anak saya. Saya baru tahu anak saya diperlakukan seperti itu setelah diberitahu istri," sebutnya.

Dari kejadian perkelahian itu, Rudy mengalami lebam di mata kiri, luka memar di kepala, kening (dahi), pipi dan bibir mengalami luka goresan. Dan sempat dirawat sehari di RS Wulan Windy, Jalan Marelan Raya, setelah dirujuk oleh petugas Polsek Medan Labuhan.

Rudy telah membuat laporan pengeroyokan yang dialaminya di Polsek Medan Labuhan dengan nomor STPLP/15/I/SU/PEL-BEL/SEK-MEDAN BELAWAN.

Surya Adinata, selaku kuasa hukum Rudy dari LBH Gelora Surya Keadilan, mengatakan, kliennya telah mengadukan perkara ini ke polisi dengan tuduhan pengeroyokan dalam Pasal 170 KUHPidana.

"Darwin dan Tina, sebagai suami istri kita adukan ke polisi sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan bersama-sama," ucap Surya.

Ketika disinggung kliennya Rudy dilaporkan balik ke Polres Pelabuhan Belawan oleh Darwin, Surya menambahkan, siapa pun berhak membuat laporan pengaduan ke polisi.

"Kita yakin, aparatur penegak hukum akan melakukan penyelidikan dan penyidikan yang profesional sesuai aturan hukum. Alur kejadian perkara ini akan ditindaklanjuti dengan bijaksana oleh polisi," ucap Surya.

Pengacara muda ini ikut membantah bahwa kliennya melakukan kekerasan kepada istri Darwin hingga mengalami patah tulang.

"Kita punya bukti video bahwa tangan Tina, istri Darwin, tidak mengalami patah tulang pada tangan sebagaimana yang disampaikan ke media," tandas Surya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi