Perda No 4/2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan Sudah Tidak Relevan, Johannes Hutagalung: Harus Buat Baru

Perda No 4/2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan Sudah Tidak Relevan, Johannes Hutagalung: Harus Buat Baru
Johannes H Hutagalung (Analisadaily/Ist)

Analisadaily.com, Medan — Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan diperlukan karena dinilai sudah tidak relevan dan ketinggalan zaman.

"Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan 50 persen materinya sudah ketinggalan zaman dan tidak selaras dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Oleh karena itu perlu dibuat Perda yang baru," terang anggota DPRD Medan Johannes H Hutagalung dalam rapat Paripurna Internal DPRD Medan di gedung dewan, Selasa (6/10/2026) yang dalam rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen didampingi Wakil Ketua Sri Rezeki dan Hadi Suhendra. Juga hadir sejumlah anggota DPRD Medan.

Dijelaskan Johannes, awalnya hendak dilakukan perubahan Perda 2012 saja. Namun, setelah dibahas Bapemperda, aspirasi sudah diserap, persoalan sudah diidentifikasi. Ternyata yang harus diubah lebih dari 50 persen materinya. Dasar hukumnya juga sudah berubah. "Jadi harus buat Perda baru, bukan perubahan lagi," tegas Johannes.

Kota Medan, lanjutnya, sebagai kota metropolitan tantangannya makin kompleks penduduk padat, mobilitas tinggi, perubahan pola penyakit, masalah lingkungan, dan tuntutan pelayanan kesehatan bermutu.

Adapun tujuan perlunya dilakukan pergantian untuk adanya kepastian hukum, tingkat derajat kesehatan, jaminan pelayanan lebih bermutu, aman, terjangkau dan berkelanjutan.

Kemudian, lanjut Johannes, peningkatan akses pelayanan kesehatan, perkuat promotif dan preventif, tingkatkan kualitas layanan primer dan rujukan. Memperkuat pemerataan SDM kesehatan, meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan. Memperkuat sistem informasi dan data kesehatan. Tingkatkan kesiapsiagaan wabah dan kedaruratan kesehatan. Tingkatkan peran serta masyarakat dan wujudkan penyelenggaraan kesehatan terpadu.

Ditambahkan Johannes, prinsipnya dilakukan pergantian agar ada pemerataan, keadilan, keterjangkauan, profesionalitas, keselamatan, nondiskriminasi, keterpaduan, pemberdayaan, transparansi, akuntabel dan pemanfaatan teknologi.

"Kebutuhan perbaikan sistem kesehatan hari ini sangat mendesak. Masyarakat masih hadapi persoalan pelayanan, nakes hadapi tekanan dan keterbatasan, faskes hadapi persoalan kapasitas dan pembiayaan. Kita harap Perda ini bisa selesai tahun ini dan langsung dirasakan warga Medan," terang Johannes.

Adapun beberapa anggota DPRD Medan sebagai pengusul Ranperda Sistem Kesehatan yang baru, yakni Afif Abdillah, SE (Fraksi NasDem), Henry Jhon Hutagalung, SE, SH, MH (Fraksi PSI), Johannes Haratua Hutagalung (Fraksi PDIP), Edwin Sugesti, SE, MM (Fraksi PAN–Perindo), Datuk Iskandar Muda (Fraksi PKS), Zulham Efendi (Fraksi PKS) dan Ahmad Afandi Harahap (Fraksi Demokrat). Ranperda selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

(MC/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi