Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tanjungmorawa

Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polsek Tanjungmorawa
Pelaku pencurian sepeda motor saat berada di Mapolsek Tanjungmorawa, Rabu (19/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungmorawa - Seorang tersangka pencurian sepeda motor di warung internet ditangkap Polsek Tanjungmorawa, Rabu (19/1) pukul 10.30 WIB, tidak jauh dari rumahnya.

Tersangka berinisial YH (19) warga Gang Kelapa Dusun II Desa Tanjungmorawa A Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang AKP Firdaus Kemit, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor.

"Ya, dalam pemeriksaan, tersangka YH mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor bersama seorang temannya," katanya.

Sepeda motor hasil curian itu dijual kepada seseorang di Jalan Jermal XV seharga Rp 800 ribu. Selanjutnya hasil penjualan barang curian itu dihabiskan untuk foya-foya.

Personel masih melakukan pengembangan kasus karena barang bukti sepeda motor hasil curian masih dalam pencarian. Kini tersangka YH masih menjalani pemeriksaan, sedang seorang lagi teman tersangka hingga kini masih diburon.

Ia diamankan berdasarkan pengaduan korban, M Rasyid Siregar (20) warga Dusun III Desa Buntubedimbar Kecamatan Tanjungmorawa, Jumat (31/5/2021) di Mapolsek Tanjungmorawa.

Dalam pengaduan itu, sepeda motor Yamaha Mio Soul raib ketika diparkirkan di salah satu warnet di Jalan Sultan Serdang Desa Buntubedimbar.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi