Syah Afandin (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Stabat - Pasca penahanan Terbit Rencana Peranginangin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syah Afandin ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat.
Penugasan Syah Afandin sebagai Plt. Bupati Langkat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara yang tertuang dalam Surat Penugasan Nomor: 132/691/2022.
"Mulai Jumat 21 Januari 2022 Wakil Bupati Langkat Syah Afandin resmi menjabat Plt. Bupati Langkat. Hal ini pasca Bupati Langkat sebelumnya Terbit Renanca PA ditahan KPK," kata Sekdakab Langkat, Indra Salahuddin, di Stabat, Minggu (23/1).
Penugasan ini, sambungnya, sesuai ketentuan Pasal 65 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Jadi ini memang ketentuan peraturan perundang-undangan negara, ketika kepala daerah berhalangan tetap menjalankan roda pemerintahan karena masalah hukum, maka wakil kepala daerah yang ditunjuk negara untuk menjadi pelaksana tugas," ujarnya.
"Bapak Syah Afandin akan melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Langkat. Ini berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan," jelas Indra.
Sementara posisi Wakil Bupati Langkat saat ini kosong. Untuk itu Indra berharap seluruh masyarakat agar terus mendoakan kebaikan dan mendukung kemajuan Langkat menuju kabupaten yang sejahtera.
(HPG/EAL)