Petugas saat berada di lokasi pasar malam di Jalan Ampera Desa Batang Kuis, Pekan kecamatan Batang kuis, Deliserdang, Senin (14/2) pukul 21.20 WIB. (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Batangkuis - Muspika Batang kuis membubarkan pasar malam di Jalan Ampera Desa Batang Kuis, Pekan kecamatan Batang kuis, Deliserdang, Senin (14/2) pukul 21.20 WIB.
"Dibubarkan tidak ada izin, kemudian mengundang kerumunan apa lagi saat ini pandemi Covid-19 parian baru omicron meningkat," kata Kapolsek Batangkuis, AKP Simon.
Kata dia, sebelumnya juga sudah dilakukan pendekatan humanis, yakni menggelar rapat bersama pihak pengelola hiburan supaya ditunda dulu pasar malam, namun tidak mengindahkan saran, arahan Muspika, sehingga dilakukan penindakan dengan menutup pasar malam serta membubarkan pengunjung.
Kedepan pihaknya terus berkomitmen melakukan tindakan sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Utara tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengatur waktu usaha restoran,cafe,tempat perbelanjaan, hiburan hingga pukul 21.00 wib.
(KAH/CSP)