Tersangka sujud syukur usai kasusnya dihentikan Kejari Deli Serdang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Lubuk Pakam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang menghentikan penuntutan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Ade Haryanto Putra.
Penghentian tuntutan ini berdasarkan upaya restorative justice setelah kedua belah pihak melakukan perdamaian.
"Pelaksanaan ketetapan penghentian penuntutan ini dihadiri oleh tersangka Ade Haryanto Putra, korban sekaligus istri tersangka Erna Wati, keluarga tersangka dan korban serta tokoh masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur, Kamis (17/2).
Menurutnya upaya restorative justice dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurutnya tersangka Ade Haryanto Putra baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu dia juga merupakan kepala rumah tangga dan pencari nafkah untuk keluarganya.
Pihak keluarga tersangka dan korban juga mengapresiasi adanya penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Peristiwa penganiayaan ini bermula tanggal 9 Desember 2021 pukul 13.00 WIB di Jalan Pembangunan Desa Puwodadi, Kecamatan Sunggal. Saat itu korban yang merupakan istri tersangka marah kepada suaminya karena sering melihat foto-foto perempuan sexi dan menonton film porno.
Tak terima dimarahi istrinya, tersangka balik marah dan melempar gelas kaca ke arah korban. Kemudian tersangka menjambak rambut korban, memukul kepala, menampar pipi, dan memijak-mijak badan korban sampai mengenai pecahan kaca yang dilempar sebelumnya.
Korban yang mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya kemudian membuat laporan atas penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya.
(KAH/EAL)