Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Suroyo bersama Kasi Pidsus, Juleser Simaremare dan Kasi Intel Mangasi Simanjuntak saat konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan internet servis provider, Rabu (23/2). (Analisadaily/Emvawari Chandra Sirait)
Analisadaily.com, Tarutung - Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara meningkatkan kasus dugaan korupsi pengadaan internet servis provider di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Taput dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Hasil ekspose penyelidikan disimpulkan, perkara naik ke penyidikan. Sprindik tanggal 21 Februari 2022," kata Kepala Kejaksaan Negeri Taput, Suroyo saat konfrensi pers, Rabu (23/2).
Dia menyebutkan, adapun kronologi kasus dugaan korupsi pengadaan ISP ini bermula ketika Dinas Kominfo Taput mendapat dana alokasi pengadaan ISP tahun 2019 dengan pagu sebesar Rp 2,9 miliar.
Saat itu pekerjaan ini dilaksanakan oleh dua perusahaan yakni PT Icon dan PT Telemedia Network Cakralawa (TNC) di 63 titik dengan metode pelaksanaan epurchasing.
"Namun dalam pelaksanaan pekerjaan ditengarai ada diduga perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara," ucapnya.
Menurut Suroyo, adapun perbuatan yang diduga melawan hukum yakni perbedaan antara tanggal dan waktu pelaksanaannya kegiatan.
Suroyo menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, kegiatan dilaksanakan pada tahun 2018 namun dibuat seolah-olah dilaksanakan tahun 2019.
Selain itu dia menambahkan, surat perintah kerja (SPK) dan dokumen PT Icon juga berbeda. Ditambah lagi, berdasarkan penyelidikan PT TNC juga tidak ada melaksanakan jaringan internet.
"Inilah perbuatan diduga melawan hukum yang muncul dari tahap operasi penyelidikan, sehingga kita mengambil kesimpukan ditingkatkan tahap kepenyidikan," tandasnya.
Namun dia mengatakan, dalam penanganan perkara ini ke tahap penyidikan, hingga kini pihaknya belum ada menetapkan tersangka. Sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman fakta-fakta untuk mencari siapa tahu pelakunya.
"Kita masih mencari fakta-fakta siapa pelakunya dan nanti kalau sudah ada bukti permulaan yang cukup akan kita sampaikan," tandasnya.
Kasi Pidsus Kejari Taput, Juleser Simaremare menambahkan, dalam penanganan perkara ini pihaknya menemukan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 600 juta. Namun menurut dia nilai kerugian Rp 600 juta ini hanya untuk pengadaan tahun 2019 saja.
Padahal menurutnya, dalam tahap penyidikan ini pihaknya tidak hanya mengusut pengadaan tahun 2019 saja, tetapi terus mengembangan dan menelusuri kerugian negara sejak tahun 2018 sampai 2021.
"Sebab dipenyidikan ini kita mengembangkan dari tahun 2018 sampai tahun 2021. Awalnya memang penyelidikan tahun 2019, tapi ternyata kita melihat perbuatan diduga mulai sejak tahun 2018 sampai 2021, artinya ada potensi berulang," terangnya.
Dia juga menegaskan, dalam penyidikan ini pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka adalah pengguna anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendara Pengeluaran, panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP, dan sejumlah pihak lainnya.
"Selain itu kita juga sudah amankan dan kumpulkan bukti-bukti, baik itu dari yang kita periksa dan juga dokumen-dokumen lain," imbuhnya.
(CAN/CSP)