Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Percut - Komisi VIII DPR RI yang membidangi keagamaan sejauh ini belum membahas usulan pemerintah terkait rencana kenaikan ongkos naik haji (ONH) tahun 2022 sebesar Rp 45 juta.
"Kita bahas dulu apa usulan itu, poin-poinnya kalau cocok kita setujui, kalau tidak cocok kita minta turunkan. Tapi sejauh ini belum ada dibahas terkait kenaikan ONH," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, kepada
Analisadaily.com, Kamis (24/2).
Kerena masih sebatas usulan, Marwan menyebut ONH bisa naik atau turun.
"Namun pada perinsipnya semurah mungkin, senyaman mungkin. Kita bukan menolak usulan ONH ini, tetapi kita hitung dulu realistis nggak harga itu, jangan-jangan kemurahan atau kemahalan," jelasnya.
Menurutnya persoalan ONH akan dibahas selesai reses tahap III dalam bulan ini.
Hanya saja dia mengatakan hal yang menjadi masalah saat ini bukan persolan ONH, tetapi kuota haji yang belum ada.
"Artinya masih menunggu dari pihak negara Saudi. Maka kita harapkan pada pemerintah segera mendorong turun kuota ini sehingga pelaksanaan haji tahun ini berjalan," imbaunya.
"Karena ini keputusan raja, tidak bisa sebatas menteri melobinya, harus setingkat presiden," tukas Marwan Dasopang.
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah atau 2022 sebesar Rp 45.053.368 per orang.
Usulan biaya haji itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Rabu, 16 Februari 2022.
Dia menjelaskan rincian komponen yang dibebankan kepada jamaah haji dalam usulan BPIH adalah biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa dan biaya PCR di Arab Saudi.
(KAH/EAL)