Ketua PW ISNU Sumut, Nispul Khoiri (Net)
Analisadaily.com, Medan - Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sumatera Utara, Dr. Nispul Khoiri, menilai tuduhan kepada Menteri Agama, Yaqut Kholil Qoumas, yang menganalogikan suara azan dengan lolongan anjing tidak logis.
"Menurut analisis saya tuduhan ke Gusmen (Yaqut Cholil Qoumas) tidak logis, terkesan menghakimi sepihak," kata Nispul kepada
Analisadaily.com, Jumat (25/2).
Menurutnya tuduhan seperti ini justru membahayakan keutuhan umat beragama dan bangsa.
Nispul menjelaskan bahwa secara tekstual tidak ada kata-kata yang menganalogikan suara azan seperti lolongan anjing.
"Hanya saja Gusmen mencontohkan yang sifatnya kasuistik contoh dari sebuah keributan yakni dalam sebuah komplek jika setiap rumah memiliki anjing yang saat bersamaan menggonggong, maka akan memunculkan keributan," ujarnya.
Artinya, sambung Nispul, Yaqut Cholil menyebut anjing menggonggong hanya sebuah contoh semata, bukan bandingkan azan dengan perumpamaan itu.
"Kapasitas, integritas dan kecerdasan yang dimiliki Gusmen adalah contoh, apalagi kapasitasnya sebagai orang nomor satu di Kementerian Agama, bukanlah niatan beliau melakukan sikap yang tidak terpuji atau meruntuhkan wibawa Kementerian Agama dengan membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing," ungkapnya.
Nispul yang merupakan Wakil Rektor III Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut mengajak masyarakat secara luas agar mengedepankan tabayyun terhadap berita yang diterima.
"Berita yang akan kita sebar supaya benar-benar untuk dibaca, dipahami, diteliti secara komprehensif. Tidak hanya parsial, setengah-setengah sifatnya, namun harus sebuah berita diikuti dari awal hingga akhir dan mencari fakta atau data yang bisa mendukung berita, memperhatikan kata-kata dengan seksama sehingga jika ada kata-kata yang salah, provokatif, penghinaan bisa diteliti lebih dalam," ujarnya.
Terkait dengan pengaturan suara toa di masjid dan mushalla melalui Edaran Menteri Agama, menurutnya itu merupakan langkah strategis dan harus diwujudkan, mengingat tumbuh suburnya pendirian rumah ibadah di Indonesia.
"Kehadiran edaran itu guna mempertegas hal-hal tertentu yang perlu ditegaskan, salah satu diantaranya adalah volumenya, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 db, karena ini dapat mengganggu bagi non muslim yang ada di sekitarnya," sebut Nispul.
"Dengan demikian, substansi edaran adalah pengaturan toa, bukan melarang masjid atau musalla menggunakan toa, karena tanpa pengeras suara, syiar islam akan menjadi hilang, toa adalah salah satu instrumen dari syiar islam dimaksud," pungkasnya.
(KAH/EAL)