Kedua terdakwa kasus korupsi pengadaan lembu didampingi kuasa hukumnya mendengarkan tuntutan jaksa (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Kisaran - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan membacakan tuntutan terhadap dua orang terdakwa kasus korupsi pengadaan lembu di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Asahan, Rabu (2/3).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Josron Malau, mengatakan kedua terdakwa yang dituntut bersalah yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PKH Asahan, Nina Syahraini, dan Direktur CV Bangkit Sah Perkasa, Muhammad Sahlan, selaku rekanan.
Tim JPU yang terdiri dari Vinsensius Tampubolon didampingi Roi Baringin Tambunan, Gusmira Fitri Warman, Novanema Duha, Harold Manurung dan Gunawan Putra Manihuruk, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nina Syahraini.
Dia diyakini secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Kepada terdakwa Nina Syahraini dituntut lima tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan dengan perintah agar terdakwa diharuskan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU.
Sedangkan Muhammad Sahlan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menuntut terdakwa Muhammad Sahlan dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dengan perintah terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," sambung JPU.
Selain itu dibebankan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 615.926.429. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Dan menetapkan sejumlah barang bukti berupa berkas admnistrasi yang disita oleh Kejaksaan Negeri Asahan," jelas JPU.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa dapat menumbuhsuburkan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 615 juta, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
Setalah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya melakukan pembelaan yang dapat dijawab oleh penuntut umum.
(ARI/EAL)