Diduga Hasil Kejahatan Binomo, Bareskrim Segel 2 Rumah Indra Kenz di Cemara Asri

Diduga Hasil Kejahatan Binomo, Bareskrim Segel 2 Rumah Indra Kenz di Cemara Asri
Rumah mewah milik Indra Kenz yang disegel pihak Bareskrim Polri (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Bareskrim Polri menyegel 2 unit rumah milik tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang berada di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang pada Rabu (9/3).

Penyegelan 2 unit rumah mewah milik Indra Kenz itu dilakukan setelah pihak kepolisian menetapkan tersangka pada dirinya kerena diduga berasal dari hasil kejahatan Binomo.

Pada saat penyegelan itu Bareskrim yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) langsung menuju sebuah rumah berwarna putih nomor 88 I yang terletak di Jalan Blueberry. Di situ, petugas langsung menempelkan spanduk penyegelan.

"Rumah ini dalam pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022," tertulis di spanduk penyegelan yang ditandatangani Kompol Karta.

Selama masa penyegelan, Bareskrim Polri juga melarang pemilik rumah untuk mengalihkannya ke pihak lain.

Setelah itu, petugas langsung bergerak ke Jalan Seroja, Komplek Cemara Asri. Di situ, petugas menyegel rumah megah berwarna putih nomor 2. Rumah itu, disebut bernilai hingga Rp 30 miliar. Saat disegel, rumah tersebut sepertinya dalam kondisi direnovasi.

Hal itu terlihat dengan banyaknya material bangunan yang berserakan di halaman rumah. Selain itu, pintu di kedua sisi rumah juga hanya ditutup dengan papan triplek.

Kepala Lingkungan (Kepling) Komplek Cemara Asri, M Akil, kepada wartawan membenarkan aktivitas Bareskrim di wilayahnya. "Cuma 2, di Jalan Blueberry dan Seroja," katanya.

Ia menyebutkan Bareskrim hanya melakukan penyegelan 2 rumah di wilayahnya. "Nggak ada lagi, ini terakhir," ujarnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi