LPSK Siap Fasilitasi Perhitungan Restitusi Korban Investasi Bodong

LPSK Siap Fasilitasi Perhitungan Restitusi Korban Investasi Bodong
Wakil Ketua LPSK, Achmadi (Antara)

Analisadaily.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta kepada korban perkara opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex agar menghubungi mereka untuk mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi setelah mendapatkan status hukum dari kepolisian.

"Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk penilaian kerugiannya," kata Wakil Ketua LPSK, Achmadi, dilansir dari Antara, Minggu (13/3).

Achmadi menyatakan bahwa pelaku dapat mengembalikan kerugian kepada korban melalui mekanisme restitusi (ganti rugi oleh pelaku). Aset pelaku yang disita oleh aparat penegak hukum bisa untuk membayar ganti rugi kepada korban.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi.

LPSK memiliki kewenangan, salah satunya melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 12A ayat (1) huruf j UU Nomor 31 Tahun 2014.

Dalam undang-undang juga dinyatakan bahwa TPPU merupakan salah satu tindak pidana dalam kasus tertentu yang menjadi prioritas di LPSK.

"Pada intinya, kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban," sebut Achmadi.

Ia berharap para korban dapat segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK. Selanjutnya korban dapat mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi dengan bukti dan data pendukung.

Mengingat proses hukum baru berjalan, menurut Achmadi, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban masih terbuka lebar. Namun berhasil atau tidaknya mekanisme restitusi sangat tergantung pada keputusan hakim nantinya.

"Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan," kata Achmadi.

Dengan begitu, sambungnya, keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi