Panin Dai-ichi Life lakukan pembayaran klaim (Analisadaily/Istimewa)
Analisadaily.com, Medan - Panin Dai-ichi Life terus membuktikan komitmennya dalam hal pembayaran klaim dengan membayarkan klaim tutup usia dari salah satu nasabahnya denga total nilai pertanggungan Rp 6 miliar.
Klaim ini merupakan manfaat dari produk Premier Maxilinked Assurance dan Multilinked Assurance Syariah yang dipasarkan melalui jalur keagenan.
Serah terima klaim dilakukan secara simbolis yang dihadiri oleh Manajemen Panin Dai-ichi Life beserta keluarga ahli waris nasabah di kantor pemasaran Panin Dai-ichi Life Synergy Sejuta Impian.
President Agency Manager, Siswanto, bersama Senior Agency Manager, Vivi Kosasih, yang didampingi oleh Andika selaku Business Development Director Panin Dai-ichi Life secara langsung menyerahkan klaim kepada ahli waris nasabah.
Prosesi acara tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan peraturan pemerintah.
Presiden Direktur Panin Dai-ichi Life, Fadjar Gunawan mengatakan, mennghadapi situasi yang serba tidak menentu di masa pandemi ini mereka berharap kesadaran akan pentingnya proteksi jiwa dan kesehatan di masyarakat dapat terus meningkat.
"Kami senantiasa setia mendampingi nasabah kami, terutama di masa-masa sulit seperti sekarang ini dan akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kami, termasuk dalam hal pembayaran klaim," katanya, Jumat (11/3).
Panin Dai-ichi Life semakin bertumbuh dengan bertambahnya kepercayaan dari paran nasabah serta mitra bisnisnya. Per 31 Januari 2022, total aset Panin Dai-ichi Life tercatat sebesar Rp 9,6 triliun dengan tingkat solvabilitas (Risk Based capital-RBC) di level 1.583%, jauh diatas ketentuan minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu sebesar 120%.
Sepanjang tahun2021, Panin Dai-ichi Life telah membayarkan klaim dengan total nilai lebih dari Rp 616 miliar yang meliputi klaim Kesehatan, Tutup Usia, dan Penyakit Kritis.
"Panin Dai-ichi Life juga telah membayarkan klaim terkait Covid-19 dengan nilai total sebesar Rp 341 miliar dalam kurun waktu April 2020 hingga Januari 2022 untuk manfaat proteksi Tutup Usia dan Kesehatan," tandas Fadjar Gunawan.
(JW/RZD)