Terkait Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Bakal Dipanggil Polisi

Terkait Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Bakal Dipanggil Polisi
Rudy Salim (Detik.com)

Analisadaily.com, Jakarta - Aparat kepolisian mengungkap kasus investasi bodong yang menyeret sejumlah nama menjadi tersangka hingga kini masih terus melakukan pendalaman.

Bareskrim Polri juga akan memanggil pengusaha Rudy Salim. Hal ini dikarenakan tersangka kasus Binomo, Indra Kenz, kerap membeli mobil mewah dari showroom miliknya.

"Nanti saya cek dan dipanggil," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dilansir dari detikcom, Senin (14/3).

Indra Kenz diketahui beberapa kali membeli kendaraan mewah di showroom milik Rudy Salim, yakni Prestige Motorcars. Momen-momen itu terekam dan diabadikan Indra Kenz dalam channel YouTube dan TikTok miliknya.

Sementara itu polisi mewanti-wanti seluruh penerima duit dari Indra Kenz agar melaporkan diri.

Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto mengingatkan, lebih baik kembalikan saja dana dari Indra Kenz kepada aparat negara.

"Saya rasa itu lebih baik daripada menjadikan lebih banyak tersangka orang yang tentu tidak bisa menyelesaikan masalah, saya rasa dengan pengembalian dana yang mereka terima kemudian kita lihat, apakah yang bersangkutan mau jadi kolaborator untuk mengembangkan (penyidikan) perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," kata Agus di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2).

Agus menjelaskan lebih baik penerima uang Indra Kenz mengembalikan uang tersebut. Bisa saja si penerima tidak tahu, bisa pula penerima tahu bahwa uang itu berasal dari kegiatan yang melanggar hukum binary option Binomo.

Bahkan menurutnya bila si penerima duit tahu namun ingin menjadi justice collaborator, polisi bakal mempertimbangkan niat baik penerima duit dari Indra Kenz.

"Terkait siapa pun yang menerima, karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, artinya kepada mereka yang punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu perbuatan para tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan, intinya tergantung pada proses pemeriksaannya, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan," tutur Agus.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewanti-wanti penyedia barang dan jasa para affiliator bisa terancam sanksi hukum apabila tak melaporkan transaksi pembelian barang-barang mewah para affiliator.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi