Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin memberikan keterangan. (ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.)
Analisadaily.com, Jakarta - Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pegawai maupun jaksa di lingkungan Kejaksaan untuk kembali bekerja usai libur Lebaran pada Senin (9/5). Ia menegaskan pegawai dan jaksa yang nekat bolos terancam dikenai sanksi.
"Pimpinan Kejaksaan RI mengingatkan agar Kejaksaan Agung dan jajarannya di Kejati, Kejari dan Cabjari buka kantor untuk melakukan pelayanan publik pada hari Senin 9 Mei 2022, dimulai pada pukul 07:30 sampai pukul 16.00 di seluruh Indonesia," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat (6/5).
Kata Ketut, Burhanuddin mengingatkan para pegawai dan jaksa di jajarannya agar memanfaatkan dengan cuti bersama selama libur Lebaran tahun ini. Sidak pun akan digelar, untuk memastikan semua pegawai dan jaksa berada di tempat kerja masing-masing.
Untuk itu Jaksa Agung berharap, para pegawai dan jaksa dapat menggunakan waktu cuti bersama tersebut secara maksimal untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya.
“Tapi harus diingat, hari Senin 9 Mei 2022 harus sudah masuk kerja. Kalau Senin besok ada yang tidak masuk hati-hati, bisa kena sanksi," kata Ketut.
Dan Pada hari Senin 9 Mei mendatang, jam 09.00 wib akan dilaksanakan Halal Bihalal secara virtual di seluruh jajaran , dan diingatkan untuk hadir dalam acara dimaksud. Dan Pimpinan Kejaksaan Sudah menyampaikan untuk hadir di hari pertama masuk kantor dan membuka pelayanan publik.
"Tidak ada alasan untuk tidak masuk terlambat atau tidak masuk kerja, bagi yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang akan dikenakan, dan seluruh bidang pengawasan mulai dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk mengecek kehadiran anggotanya," tutup Sumedana.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam SKB tersebut, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah mulai 29 April sampai 8 Mei 2022.
(HERS/CSP)